DAN DATANGLAH KEMATIAN

Saudaraku tercinta, tahukah engkau siapakah tamu yang terkahir itu? Apakah engkau tahu maksud kedatangannya? Apakah yang ia minta darimu? Kapankah ia akan menemanimu? Dimanakah tamu istimewa itu akan menjumpaimu? Apakah ada keluargamu yang mengetahui kedatangannya kepadamu? Apakah sebelumnya ia membuat janji denganmu? Apakah engkau mampu melarang kedatangan tamu itu?
Sesunggunya ia datang kepadamu bukan menginginkan sesuatu dari hartamu yang melimpah, bukan pula menginginkan istrimu yang tercinta, dan anak-anakmu yang tersayang atau menikmati hidangan makanan lezat dan minuman menyegarkan bersamamu, atau akan membantu menyelesaikan segala urusanmu atau membutuhkan sesuatu darimu.
Sesungguhnya tamu ini datang kepadamu untuk menunaikan tugas dan misi tertentu . dimana engkau , maupun keluargamu, kerabat, rekan kerja dan teman setia serta seluruh penduduk dimuka bumi ini tidak akan mampu menolak dan menghalangi kedatangannya. Meskipun mereka berusaha sekuat tenaga untuk mencegah dan mengahalaunya.
Andaikan engkau berdiam diri di istana yang menjulang tinggi nan megah, berlindung dibalik benteng yang sangat kokoh nan kuat, dikawal ribuan pasukan kusus, niscaya engkau tak akan mampu mengahalangi tamu itu untuk masuk ketempat persembunyianmu dimanapun dan kapanpun engkau berada.
Untuk masuk menemanimu, ia tidak perlu minta izin kepada ribuan pengawal peribadimu, ia tidak menetapkan janji sebelumnya kepadamu. Ia tidak memberitakan kedatangannya kepada siapapun dari kerabatmu. Ia bisa datang kepadamu kapan saja, dimana saja, dan dalam keadaan apapun juga, apakah engkau sedang berbuat taat atau bermaksiat, ketika engkau dalam keadaan sehat atau sakit, ketika engkau kaya atau miskin, ketika engkau sedang berada diperjalanan atau berada dikampung halaman, ketika umur engkau menginjak usia muda atau renta, ketika engkau sendirian atau berada dalam kawalan.
Tamu itu tidak punya hati yang bisa dilunakan atau dibujuk, dimana kata-kata manismu, tangisan pilumu teriakan dan permohonanmu tak akan bisa mempengaruhi kehendaknya sedikitpun. Ia tak bisa menagguhkan waktu untuk memberikan kesempatan kepadamu untuk bersiap-siap barang sesaatpun. Jika ia datang , tak ada yang bisa melarang dan menghadangnya.
Ia juga tak mampu menerima hadiah atau suap. Sebab, harta dunia in beserta isinya tidak bernilai sedikitpun dimatanya. Engkau tidak akan bisa menghalangi maksud dari kedatangannya itu. Ia hanya menginginkan dirimu… menginginkan dirimu… menginginkan dirimu…bukan selain dirimu… bukan selain dirimu… bukan selain dirimu. Ia menginginkan kamu seutuhnya bukan hanya sebagiannya saja. Ia ingin menyudahi kehidupanmu dan mematikanmu didunia yang fana ini. Ia ingin mencabut nyawamu, membinasakan jiwamu, dan mematikan badanmu.
Tahukah engkau tamu itu? Ia adalah Malaikat Maut..!!!
Allah Swt, berfirman :
وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ ۖ وَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ;
Artinya :
“Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS.al-An’am [6]:61)
Allah Swt, juga berfirman :
قُلْ يَتَوَفَّاكُم مَّلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ
Artinya :
“Katakanlah: "Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)kalian akan mematikan kalian, kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan.”
(QS.as-Sajdah [32] : 11)
Mengingat Kematian
Mengingat mati merupakan obat mujarab untuk melembutkan hati dan menghancurkan keserakahan terhadap dunia. Oleh karena itu, Rosululloh Saw, mendorong umatnya untuk banyak mengingatnya.
Beliau Saw, bersabda :
“Perbanyaklah kalian mengingat pemutus kelezatan (yakni kematian).” (HR.Tirmidzi dan Nasa’i)
Seyogyanya setiap muslim yang sehat maupun sedang sakit untuk mengingat mati dengan hati dan lisannya, serta memperbanyak mengingatnya hingga seakan-akan kematian di depan matanya. Karena dengan itu semua akan menghalangi dan menghentikan seseorang dari berbuat maksiat serta dapat mendorong untuk beramal kebajikan.
Siapa yang banyak mengingat mati, ia akan dimuliakan dengan tiga perkara: bersegera untuk bertaubat, hati merasa cukup , dan semangat dalam berbadah. Sebaliknya siapa yang melupakan mati ia akan dihukum dengan tiga perkara: menunda taubat, tidak ridho dengan kenikmatan yang Allah berikan kepadanya dan malas dalam berbadah. Maka berpikirlah, wahai orang yang tertipu, yang tidak merasa akan dijemput kematian, yang merasa tidak akan merasa kesulitan dan kesakitan saat detik-detik kematian. Cukup kematian sebagai pengetuk hati yang membuat kita menangis, memupus kelezatan dan menuntaskan angan-angan. Wahai anak Adam, apakah engkau mau memikirkan dan mebayangkan datangnya hari kematianmu dan perpindahanmu dari tempat hidupmu yang sekarang?
Seandainya kita mau memperhatikan sabda Rosululloh Saw, sungguh ucapannya singkat dan ringkas, “Perbanyaklah kalian mengingat pemutus kelezatan (kematian).” Namun padanya terkumpul peringatan yang sangat mengena sebagai nasihat, orang yang benar-benar mengingat mati akan merasa tiada artinya kelezatan dunia yang sedang dihadapinya, yang mana hal ini akan menghalanginya untuk berangan-angan meraih dunia dimasa mendatang. Sebaliknya ia akan bersikap zuhud terhadap dunia.
Kematian siap menjemput kita
Manusia dalam mengarungi kehidupan didunia ini tidaklah hidup untuk selamanya. Akan datang masa dimana mereka berpisah dengan dunia berikut isinya. Perpisahan itu terjadi saat kematian itu menjemput, tanpa ada seorangpunyang dapat menghindar dan lari darinya. Meskipun ia berada dalam istana yang kokoh, memiliki tubuh yang kuat lagi perkasa, memiliki berbagai kedudukan penting didunia yang dana dan memiliki segudang harta benda yang akan dijadikan sebagai tebusan bagi drinya.
Allah Swt, berfirman :
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُم بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ;
Artinya :
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.”(QS.al-Anbiya’[21] :35)
Allah Swt, berfirman :
أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِككُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُّشَيَّدَةٍ ۗ وَإِن تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَقُولُوا هَٰذِهِ مِنْ عِندِ اللَّهِ ۖ وَإِن تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَقُولُوا هَٰذِهِ مِنْ عِندِكَ ۚ قُلْ كُلٌّ مِّنْ عِندِ اللَّهِ ۖ فَمَالِ هَٰؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا;
Artinya :
“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.an-Nisa’ [4]:78)
Kematian pasti akan menyapa siapa saja, baik ia seorang yang sholih atau durhaka, seorang yang turun kemedan perang atau duduk diam didalam rumahnya, seorang yang menginginkan negeri akhirat yang kekal ataupun dunia yang fana, seorang yang bersemangat meraih kebaikan ataupun yang lalai dan malas-malasan, seorang yang masih berusia muda ataupun yang sudah usia renta, seorang yang kaya raya atau miskin tiada guna, seorang pejabat negara atau rakyat jelata , seorang pria atau wanita.
Semuanya akan menemui kematian bila telah sampai ajalnya. Ketika kematian telah datang, tidak ada seorangpun yang dapat mengelak dan menundanya.
Allah Swt, berfirman :
وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّهُ النَّاسَ بِظُلْمِهِم مَّا تَرَكَ عَلَيْهَا مِن دَابَّةٍ وَلَٰكِن يُؤَخِّرُهُمْ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ;
Artinya :
“Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatupun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktunya (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukannya.” (QS.An-Nahl [16]:61)
Allah Swt, juga berfirman :
وَلَن يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ;
Artinya :
“Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.”
(QS.al-Munafiqun [63]:11)
Detik-detik Sakaratul Maut
Saat seorang hamba akan berpisah dari kehidupan dunia yang fana dan memasuki alam keabadian diakhirat, ia akan mengalami saat-saat kritis yang sangat menyakitkan dan menyedihkan. Rasa sakit pada masa itu melebihi seluruh rasa sakit yang pernah ia alami sebelumnya. Bahkan tak seorangpun sanggup menahan kepedihannya, sehingga sulit diungkapkan dengan kata-kata, ditulis dengan pena dan dilukiskan dengan akal pikiran manusia. Kondisi ini disebut istilah sakaratul maut.
Imam Ar-Roghib Al-Asfahani rahimallah dan para ulama menjelaskan bahwa istilah sakaratul maut diambil dari kata dasar sakara,yang berarti mabuk atau kehilangan akal. Dalam bahasa arab , kata sakara paling banyak digunakan untuk makna ‘mabuk karena meminum minuman keras’. Terkadang juga digunakan dengan makna marah, rindu berat, mengantuk rasa sakit dan pingsan karena beratnya rasa sakit.
Namun makna yang tepat dengan sakaratul maut adalah pingsan karena beratnya rasa sakit. Karena seorang hamba akan mengalami detik-detik menegangkan saat nyawa akan dikeluarkan oleh malaikat maut dari jasadnya dan juga pada saat itu orang yang mengalaminya akan berada dalam keadaan setengah sadar dan setengah pingsan.
Kondisi sakaratul maut seperti inilah yang diinginkan oleh manusia siapapun juga untuk senantiasa bisa lari dan menghindar darinya. Meskipun pada hakikatnya mereka tidak bisa lari ataupun mencegah saat sakaratul maut tiba dihadapan mereka.
Allah Swt, berfirman :
وَجَاءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ۖ ذَٰلِكَ مَا كُنتَ مِنْهُ تَحِيدُ
Artinya:
“Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari daripadanya.” (QS. Qof [50]: 19)
Allah Swt, Yang Maha Pengasih telah memberitahukan kepada para hamba-Nya sebagai gambaran sakaratul maut yang akan dirasakan oleh setiap orang, sebagaimana firmanya:

فَلَوْلَا إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ; وَأَنتُمْ حِينَئِذٍ تَنظُرُونَ; وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنكُمْ وَلَٰكِن لَّا تُبْصِرُونَ; فَلَوْلَا إِن كُنتُمْ غَيْرَ مَدِينِينَ; فَلَوْلَا إِن كُنتُمْ غَيْرَ مَدِينِينَ; تَرْجِعُونَهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ;
Artinya :
“Maka mengapa ketika nyawa sampai dikerongkongan. Padahal kalian ketika itu melihat, dan kami lebih dekat kepadanya dari pada kalian, tetapi kalian tidak melihat. Maka mengapa jika kalian tidak dikuasai (oleh Allah)? Kalian tidak mengembalikan nyawa itu (kepada tempatnya) jika kalian adalah orang-orang yang benar?”( QS.al-Waqi’ah [56]: 83-87)
Allah Swt, berfirman, ‘Maka ketika nyawa sampai ditenggorokan ‘, hal itu terjadi tatkala sudah dekat waktu dicabutnya. ‘Padahal kalian ketika itu melihat ‘, dan menyaksikan apa yang dia rasakan karena sakaratul maut itu. ‘Sedangkan kami (para malaikat) lebih dekat terhadapnya (orang yang akan meniggal) tersebut) daripada kalian, tetapi kalian tidak melihat mereka (para malaikat). Maka Allah Swt, menyatakan : “Bila kalian tidak menginginkan ruh itu tatkala sudah sampai ditenggorokan dan menempatkannya (kembali) didalam jasadnya?”
Allah Swt, berfirman :
كَلَّا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ; وَقِيلَ مَنْ ۜ رَاقٍ; وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ; وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ; إِلَىٰ رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ;
Artinya :
“Sekali –kali jangan. Apabila nafas (seseorang) telah (mendesak) sampai kekerongkongan, dan dikatakan (kepadanya): “Siapakah yang dapat menyembuhkanmu?” Dan dia yakin bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan (dengan dunia). Dan bertautanlah betis( kiri) dan betis (kanan). Kepada Robbmulah pada hari itu kamu dihalau.” (QS.al_Qiyamah [75]:26-30)
Ini adalah berita dari Allah Swt, tentang keadaan orang yang sekarat dan tentang apa yang dia rasakan berupa ketakutan serta rasa sakit yang dasyat. (Mudah-mudahan Allah Swt, meneguhkan kita dengan ucapan uang teguh, yaitu kalimat tauhid didunia dan akhirat). Allah Swt, mengabarkan bahwasanya ruh akan dicabut dari jasadnya, hingga tatkala sampai ditenggorokan, dia meminta tabib yang bisa mengobatinya. Siapa yang bisa meruqyah? Kemudian, keadaan yang dasyat dan takut tersebut disusul oleh keadaan yang lebih dasyat dan lebih menakutkan lagi (kecuali bagi orang yang dirahmati Allah Swt), yaitu kedua betisnya bertautan, lalu meniggal dunia. Kemudian dibungkus dengan kain kafan (setelah dimandikan). Dan akhirnya mulailah manusia mempersiapakan penguburan jasadnya, sedangkan para malaikat mempersiapkan ruhnya untuk dibawa kelangit.
Wahai hamba Allah Swt, bayangkanlah saat-saat sakaratul maut mendatangimu. Ayahmu yang penuh cinta berdiri disisimu. Ibumu yang penuh kasih juga hadir. Demikian pula anak-anakmu yang besar maupun kecil semua ada disekitarmu. Mereka memandangimu dengan pandangan kasih sayang dan penuh kasihan. Air mata mereka tak henti mengalir membasahi wajah-wajah mereka. Hati merekapun berselimut duka. Mereka berharap dan berangan-angan, andai engkau bisa tetap tinggal bersama mereka. Namun alangkah jauh dan mustahil ada seorang mahluk yang dapat menambah umurmu atau mengembalikan ruhmu. Sesungguhnya Dzat yang memberi kehidupan kepadamu, dia jugalah yang mencabut kehidupan tersebut. Milik-Nya lah apa yang Dia ambil dan apa yang Dia berikan. Dan segala sesuatu disisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan.
Wahai hamba Allah Swt, sungguh ini kondisi yang sangat kritis dan menyakitkan. Pada saat itu godaan setan mencapai puncaknya. Dengan segenap kekuatannya ia akan mencurahkan seluruh kemampuannya untuk mejerumuskan manusia agar tersesat dari jalan Allah, lalu mati di atas kekafiran, kemunafikan, atau kemaksiatan.
Rosululloh Saw, bersabda :
“Sesungguhnya setan selalu mendatangi salah seorang diantara kalian dalam setiap keadaan, hingga saat ia makan. Maka, apabila makanan salah satu diantara kalian jatuh, maka hendaklah ia membersihkan kotoran yang menempel padanya lalumemakannya, dan hendaklah ia tidak membiarkannya dimakan oleh setan. Dan apabila ia telah menyelesaikan makananya, hendaklah ia menjilati jari-jairnya, karena ia tidaak mengetahui pada bagian manakah dari makannya yang mengandung berkah.”(HR.Muslim
Semoga aritkel diatas bisa bermanfaat dan mendorong kalian untuk selalu menigkatkan ketakwaan kepada Allah Swt, dan tidak menjadikan dunia yang fana ini sebagai tujuan terakhir dalam hidupnya. Aminnn…

The Author

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Morbi eu sem ultrices, porttitor mi eu, euismod ante. Maecenas vitae velit dignissim velit rutrum gravida sit amet eget risus. Donec sit amet mollis nisi, nec commodo est.

DOA UNTUK MUSLIM GAZA..


      Allahu Akbar wa lillahilhamd…!!! “Ya Hayyu Ya Qayyum, Wahai YangMaha Hidup Yang MahaMemelihara,Ya Hayyu Ya Qayyum, Wahai Yang Maha Hidup Yang Maha Memelihara,Ya Hayyu Ya Qayyum, Wahai YangMaha Hidup Yang Maha Memelihara,turunkan para Malaikatmu untukmembantu para Mujahidin diGaza dan Seluruh Palestina,sebagaimana telah kau turunkanribuan Malaikat di Badar, diKhandaq dan di Tabuk.Ya Hayyu Ya Qayyum, Wahai YangMaha Hidup Yang Maha Memelihara  ,ringankanlah penderitaan saudara-saudara kami di Gaza,kuatkanlah terus generasi barudari antara anak-anak mereka,menjadi generasi yang akan membawa kami pada kejayaan Islam lewat Jihad fii Sabiilillah.Ya Hayyu Ya Qayyum, Wahai YangMaha Hidup Yang Maha Memelihara, janganlah Kau biarkan kami termasuk orang-orang yang berpangku tangan melihat kezaliman atas saudara-saudara kami.Daftarkan nama-nama kami dalam daftar panjang para Mujahidin Mukhlisin dan para Syuhada yang menjemput Syurga-Mu.Jangan Kau biarkan dunia yanghina ini melingkupi kehidupankami sampai lupa pada NegeriAkhirat-Mu.Ya Hayyu Ya Qayyum, Wahai Yang Maha Hidup Yang Maha Memelihara, anugerahkan kepada kamikesabaran memegang teguhagama-Mu dan wafatkan kamidalam keadaan Muslim.” Aamiin

     Qur'an, Al - Isra, ayat 4-8  : Dan telah Kami tetapkan terhadapBani Israel dalam kitab itu : "Sesungguhnya kamu akanmembuat kerusakan di muka bumiini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar."Maka apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) pertama darikedua (kejahatan) itu, Kami datangkan kepadamu hamba-hamba Kami yang mempunyai kekuatan yang besar, lalu mereka merajalela di kampung-kampung,dan itulah ketetapan yang pastiterlaksana.Kemudian Kami berikan kepadamugiliran untuk mengalahkan merekakembali dan Kami membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar.Jika kamu berbuat baik (berarti)kamu berbuat baik bagi dirimusendiri dan jika kamu berbuatjahat maka kejahatan itu bagidirimu sendiri, dan apabila datangsaat hukuman bagi (kejahatan)yang kedua, (Kami datang kanorang-orang lain) untuk menyuramkan muka-muka kamudan mereka masuk ke dalam masjid, sebagaimana musuh-musuhmu memasukinya pada kali pertama dan untuk membinasakan sehabis-habisnya apa saja yang mereka kuasai.Mudah-mudahan Tuhanmu akan melimpahkan rahmat (Nya) kepadamu; dan sekiranya kamu kembali kepada (kedurhakaan),niscaya Kami kembali (mengadzabmu) dan Kami jadikanneraka Jahanam penjara bagiorang-orang yang tidak beriman.Semoga Tragedi kemanusiaan yang dilakukan oleh kaum yahudi diPalestina akan segera berhenti dan semoga pula Allah memberikan berkah dan Hidayah bagi seluruh ummat Muslim didunia. tidak adadaya dan upaya selain Allah SWT.  Amien

The Author

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Morbi eu sem ultrices, porttitor mi eu, euismod ante. Maecenas vitae velit dignissim velit rutrum gravida sit amet eget risus. Donec sit amet mollis nisi, nec commodo est.

Hukum Jual Beli Kucing, Ular, Tokek..


Hukum jual beli kucing, ular dan tokek seperti dalam pertanyaan di atas terdapat perbedaan pendapat ulama. Menurut ulama Syafi’iyah tidak boleh karena tidak ada manfaat yang dilegitimasi oleh syara’. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah boleh..

Menurut Syafi'iyah :

فلا يصح بيع حشرات لا تنفع وهي صغار دواب الارض كحية وعقرب وفأرة وخنفساء إذ لا نفع فيها يقابل بالمال وإن ذكر لها منافع فى الخواص بخلاف ما ينفع منها كضب لمنفعة أكلها وعلق لمنفعة امتصاص الدم قوله إذ لا نفع فيها يقابل بالمال اي لا نفع يعتبر ويقصد شرعا بحيث يقابل بمال لأنه المراد فالمدار على ان يكون فيه منفعة مقصودة معتد بها شرعا بحيث تقابل بالمال اهـ

Maka tidak sah menjualbelikan binatang melata yang tidak bermanfaat yakni binatang-binatang kecil yang melata dibumi seperti ular, kalajengking, tikus dan kumbang karena tidak ada manfaat darinya yang setara dengan harta (harga) meskipun terdapat manfaat secara khusus padanya, berbeda dengan binatang yang bisa memberi manfaat seperti biawak yang dapat bermanfaat saat memakannya karena dapat memperlancar darah.

Keterangan Pengarang “karena tidak ada manfaat darinya yang setara dengan uang” artinya tidak memberi manfaat yang dianggap dan menjadi tujuan dalam syara’ sekira sepadan dengan harta, ini yang di kehendaki. Maka tinjauannya adalah manfaat yang menjadi tujuan dan dianggap oleh syara’ sekira sepadan dengan harta”

al-Jamal III/25

Menurut Hanafiyyah :

وعبارته: (وهذا القول عند الحنفية) وكذلك يصح بيع الحشرات والهوام كالحيات والعقارب اذا كان ينـتفع بها. والضابط فى ذلك ان كل مافيه منفعة تحل شـرعا فإن بيعه يجوز

"Sah jual beli serangga dan binatang melata seperti ular dan kalajengking jika memang memberi manfaat, parameternya menurut mereka (madzhab hanafi) adalah semua yang bermanfaat itu halal menurut syara' karena semua (makhluk) yang ada memang di ciptakan untuk kemanfaatan manusia"

Alfiqh alaa Madzaahib al-arba'ah II/232

ولم يشترط الحنفية هذا الشرط (ان يكون البيع طاهرا لا نجسا) فأجازوا بيع النجاسات كشعر الخنزير وجلد الميتة لانتفاع بها الا ما ورد النهي عن بيعه منها كالخمر والخنزير والميتة والدم كما اجازوا بيع الحيوانات المتوحشة والمذحس الذي يمكن الانتفاع به فى الأكل والضابط عندهم ان كل ما فيه منفعة تحل شرعا فإن بيعه يجوز لأن الأعيان خلقت لمنفعة الإنسان

"Kalangan Ulama Hanafi tidak mensyaratkan sarat ini (barang yang dijual harus suci dan bukan najis) karenanya menurut mereka boleh menjual belikan barang-barang najis seperti bulu babi dan kulit bangkai karena bias di manfaatkan kecuali yang memang terdapat larangan untuk menjual belikannya seperti minuman keras, (daging) babi, bangkai dan darah sebagaimana mereka yang juga membolehkan binatang buas dan najis yang bias di manfaatkan untuk di makan, tolak ukurnya menurut mereka (madhab hanafi) adalah semua yang beranfaat itu halal menurut syara’ karena semua makhluk yang ada memang di ciptakan untuk kemanfaatan manusia”
al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh IV/181-182

Menurut Malikiyyah :

ويصح بيع الحشرات والهوام كالحيات والعقارب اذا كان ينتفع به والضابط عندهم (المالكية) ان كل ما فيه منفعة تحل شرعا لان الاعيان خلقت لمنفعة الانسان بدليل قوله تعالى هو الذي خلق لكم ما فى الارض جميعا

“Boleh menjual belikan binatang melata dan berbisa seperti ular, kalajengking bila memang memberi manfaat tolak ukurnya menurut mereka (madhab maliki) adalah semua yang beranfaat itu halal menurut syara’ karena semua makhluk yang ada memang di ciptakan untuk kemanfaatan manusia dengan dalil firman Allah ta’aalaa (Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu – QS 2:29.)”

al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh IV/446-447...

فرع) بيع الهرة الاهلية جائز بلا خلاف عندنا إلا ما حكاه البغوي في كتابه في شرح مختصر المزني عن ابن العاص أنه قال لا يجوز وهذا شاذ باطل مردود والمشهور جوازه وبه قال جماهير العلماء نقله القاضى عياض عن الجمهور وقال ابن المنذر أجمعت الامة على أن اتخاذه جائز ورخص في بيعه ابن عباس وابن سيرين والحكم وحماد ومالك والثوري والشافعي وأحمد واسحق وأبو حنيفة وسائر أصحاب الرأي قال وكرهت طائفة بيعه منهم أبو هريرة ومجاهد وطاووس وجابر بن زيد قال ابن المنذر إن ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم النهى عن بيعه فبيعه باطل وإلا فجائز هذا كلام ابن المنذر واحتج من منعه بحديث أبى الزبير قال سألت جابرا عن ثمن الكلب والسنور فقال زجر النبي صلى الله عليه وسلم(المجموع - (ج 9 / ص229 )

Jual beli kucing ditafsil, bila kucing rumahan mayoritas ulama termasuk kalangan syafi'iyyah memperbolehkannya sedang bila kucing LIAR diharamkan.

ومنها أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الهرة قال القفال: المراد الهرة الوحشية إذ ليس فيها منفعة استئناس ولا غيره.قلت: مذهبنا أنه يصح بيع الهرة الأهلية نص عليه الشافعي رضي الله عنه وغيره.والجواب عن الحديث من أوجه ذكرها الخطابي.أحدها: أنه تكلم في صحته.والثاني: جواب القفال.والثالث: أنه نهي تنزيه.والمقصود: أن الناس يتسامحون به ويتعاورونه هذه أجوبه الخطابي لكن الأول باطل فإن الحديث في صحيح مسلم من رواية جابر رضي الله عنه والله أعلم.

Sebagian larangan jual beli adalah “sesungguhnya Nabi SAW melarang uang (dari penjualan) kucing”al-Qaffal berkata : Yang dimaksud adalah kucing liar karena tidak ada kemanfaatan didalamnya baik bersifat sebagai penghibur atau lainnya.

Aku (an-nawawy) berkata “Menurut madzhab kami (syafi’iyyah) bahwa menjual kucing rumahan boleh dan sah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh as-Syaafi’i ra dam lainnya”

Sedang jawaban dari hadits diatas dapat diambil dari beberapa argumen seperti yang dikemukakan oleh al-Khiththooby :
1. Hadits diatas ditanyakan kesahihannya
2. Sebagaimana jawaban al-Qaffal diatas
3. Pelarangan dalam hadits diatas adalah pelarangan yang bersifat tanzih bukan mengarah pada pengharaman dalam pengertian melarang kebiasaan manusia yang saling toleransi dan mencari-cari kucing (untuk diperjual belikan hingga melailaikan segalanya dan tiada berfaedah).

Namun argumen yang pertama yang meragukan kesahihan hadits ini adalah batal karena hadits ini terdapat pada shahih Muslim dari riwayat sahabat Jabir ra.

Raudhah at-Thoolibiin I/422

وَيَجُوزُ بَيْعِ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كما في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ ليس فيها مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه لِلتَّنْزِيهِ قال في الرَّوْضَةِ وَالْمَقْصُودُ أَنَّ الناس يَتَسَامَحُونَ بِهِ

Dan boleh menjual belikan kucing rumahan.Sedang pelarangan pengambilan uang hasil penjualan kucing dalam hadits Muslim dita’wil bahwa kucing yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah kucing liar karena tiada manfaat sebagai penghibur dan lainnya didalamnya atau kemakruhan tersebut tergolong makruh tanzih.An-Nawaawy dalam kitab ar-Raudhah menjelaskan “Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah semua orang.
Asnaa al-Mathaalib II/31

* (فرع)بيع الهرة الاهلية جائز بلا خلاف عندنا إلا ما حكاه البغوي في كتابه في شرح مختصر المزني عن ابن العاص أنه قال لا يجوز وهذا شاذ باطل مردود والمشهور جوازه وبه قال جماهير العلماء نقله القاضى عياض عن الجمهور وقال ابن المنذر أجمعت الامة على أن اتخاذه جائز ورخص في بيعه ابن عباس وابن سيرين والحكم وحماد ومالك والثوري والشافعي وأحمد واسحق وأبو حنيفة وسائر أصحاب الرأي قال وكرهت طائفة بيعه منهم أبو هريرة ومجاهد وطاووس وجابر بن زيد قال ابن المنذر إن ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم النهى عن بيعه فبيعه باطل وإلا فجائز هذا كلام ابن المنذر واحتج من منعه بحديث أبى الزبير قال سألت جابرا عن ثمن الكلب والسنور فقال زجر النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك) رواه مسلم * واحتج أصحابنا بأنه طاهر منتفع به ووجد فيه جميع شروط البيع بالخيار فجاز بيعه كالحمار والبغل والجواب عن الحديث من وجهين (أحدهما) جواب أبى العباس بن العاص وأبي سليمان الخطابى والقفال وغيرهم أن المراد الهرة الوحشية فلا يصح بيعها لعدم الانتفاع بها الا على الوجه الضعيف القائل بجواز أكلها (والثاني) أن المراد نهى تنزيه والمراد النهى على العادة بتسامح الناس فيه ويتعاوزونه في العادة فهذان الجوابان هما المعتمدان

CABANG
Menjual kucing rumahan boleh dan tidak ada perbedaan pendapat diantara kami (syafi’iyyah) kecuali pendapat yang dihikayahkan oleh al-baghowy dalam kitabnya ‘Syarh Muhtashar al-Mazany’ dari Ibn ‘Ash yang menyatakan tidak diperbolehkannya dan ini adalah pendapat yang SYADZ (ganjil), batal dan tertolak. Pendapat yang mashur memoerkenankannya dan inilah yang dipakai oleh mayoritas Ulama seperti keterangan yang dinukil oleh al-Qaadhi al-‘Iyaadh.

Ibn Mundzir berkata “Para Imam-Imam sepakat bahwa memeliharanya boleh, dan membolehkan juga menjual belikannya Ibn Abbas, Ibn Siriin, al-Hakam, Hammad, Imam malik, at-Tsauri, as-Syafi’i, Ahmad Bin Hanbal, Ishaq, Abu hanifah dan para cendekia lainnya.Senagian ulama cenderung memakruhkan menjual belikannya, diantaranya adalah Abu Hurairah, Mujahid, Thoowus, Jaabir Bin Zaid”
Selanjutnya Ibn Mundzir menyatakan “Bila terdapati pelarangan dari baginda nabi Muhammad SAW pelarangannya maka menjual belikannya batal, bila tidak maka boleh”

Sedang pendapat yang melarang berdasarkan hadits riwayat Abu Zubair, ia berkata “Aku bertanya pada sahabat Jabir tentang uang hasil penjualan anjing dan kucing, ia menjawab : Nabi SAW melarangnya” (HR. Muslim).

Para pengikut as-Syafi’i berargumentasi “ia adalah binatang suci yang bermanfaat dan ditemukan didalamnya semua syarat jual beli dengan masa khiyar maka boleh menjualnya sebagaimana keledai dan Bighal (peranakan keledai dan kuda).Argumentasi tentang hadits larangan diatas adalah :

1. Diambil dari jawaban yang dikemukakan oleh Abu Abbas Bin ‘Ash, Abu Sulaiman al-Khatthaabi, al-Qaffaal dan lainnya bahwa yang dimaksud dengan kucing dalam hadits nabi diatas adalah kucing liar, maka tidak boleh menjual belikannya karena tidak ada kemanfaatan didalamnya keculai menurut pendapat dhoif yang menyatakan bolehnya memakan dagingnya.
2. Yang dimaksud larangan dalam hadits diatas adalah larangan yang bersifat tanzih bukan mengarah pada pengharaman dalam pengertian melarang kebiasaan manusia yang saling toleransi dan mencari-cari kucing (untuk diperjual belikan).Dua argumen inilah jawaban yang mu’tamad (kuat dan terpilih) dalam mengurai hadits diatas.
Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab IX/229.


Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

The Author

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Morbi eu sem ultrices, porttitor mi eu, euismod ante. Maecenas vitae velit dignissim velit rutrum gravida sit amet eget risus. Donec sit amet mollis nisi, nec commodo est.

Tragedi orang Arab

A THOUSAND years ago, kota besar Baghdad, Damaskus dan Kairo bergantian untuk balapan di depan dunia Barat. Islam dan inovasi adalah saudara kembar. Berbagai kekhalifahan Arab yang dinamis negara adidaya-beacon pembelajaran, toleransi dan perdagangan. Namun hari ini orang-orang Arab berada dalam keadaan menyedihkan. Bahkan sebagai Asia, Amerika Latin dan Afrika muka, Timur Tengah dipegang kembali oleh despotisme dan dilanda perang.

Harapan melonjak tiga tahun lalu, ketika gelombang kerusuhan di seluruh wilayah menyebabkan penggulingan diktator empat-di Tunisia, Mesir, Libya dan Yaman-dan keributan untuk perubahan di tempat lain, terutama di Suriah. Tapi buah musim semi Arab telah membusuk menjadi otokrasi diperbarui dan perang. Keduanya menimbulkan kesengsaraan dan fanatisme yang saat ini mengancam dunia yang lebih luas.
Dalam bagian ini

Mengapa negara-negara Arab telah begitu sedih gagal untuk menciptakan demokrasi, kebahagiaan atau (selain dari windfall minyak) kekayaan bagi 350 orang mereka adalah salah satu pertanyaan besar waktu kita. Apa yang membuat masyarakat Arab rentan terhadap rezim keji dan fanatik bertekad menghancurkan mereka (dan sekutu mereka dirasakan di Barat)? Tidak ada yang menunjukkan bahwa orang-orang Arab sebagai orang tidak memiliki bakat atau menderita beberapa antipati patologis menuju demokrasi. Tapi untuk orang-orang Arab untuk bangun dari mimpi buruk mereka, dan bagi dunia untuk merasa aman, banyak perlu diubah.

Menyalahkan permainan

Satu masalah adalah bahwa masalah negara-negara Arab 'berjalan begitu luas. Memang, Suriah dan Irak dapat saat ini nyaris tidak bisa disebut negara sama sekali. Minggu ini band brutal jihadis dinyatakan batal batas-batas mereka, menggembar-gemborkan bukan sebuah kekhalifahan Islam yang baru untuk merangkul Irak dan Suriah Raya (termasuk Israel-Palestina, Libanon, Yordania dan Turki bit) dan-pada waktunya-seluruh dunia. Para pemimpinnya berusaha untuk membunuh non-Muslim bukan hanya di Timur Tengah tetapi juga di jalan-jalan New York, London dan Paris. Mesir kembali di bawah kekuasaan militer. Libya, setelah kematian kekerasan dari Muammar Qaddafi, adalah pada belas kasihan milisi nakal. Yaman dilanda pemberontakan, pertikaian dan al-Qaeda. Palestina masih jauh dari kenegaraan benar dan perdamaian: pembunuhan tiga pemuda Israel dan berikutnya pembalasan mengancam untuk berangkat lagi siklus lain kekerasan (lihat artikel). Bahkan negara-negara seperti Arab Saudi dan Aljazair, yang rezim yang empuk oleh kekayaan dari minyak dan gas dan didukung oleh aparat tangan besi keamanan negara, lebih rapuh daripada mereka terlihat. Hanya Tunisia, yang membuka tawaran Arab 'kebebasan tiga tahun yang lalu, memiliki bakat untuk menjadi demokrasi yang sesungguhnya.

Islam, atau setidaknya penafsiran modern itu, merupakan inti dari beberapa masalah orang Arab 'dalam. Iman klaim, dipromosikan oleh banyak lampu terkemuka, untuk menggabungkan otoritas spiritual dan duniawi, tanpa pemisahan masjid dan negara, telah terhambat perkembangan lembaga-lembaga politik yang independen. Sebuah minoritas militan Muslim terjebak dalam pencarian legitimasi melalui interpretasi yang lebih fanatik dari Alquran. Muslim lainnya, terancam oleh kekerasan milisi dan perang sipil, telah mengungsi ke sekte mereka. Di Irak dan Suriah banyak Syiah dan Sunni digunakan untuk menikah satu sama lain; terlalu sering hari ini mereka resor untuk melukai satu sama lain. Dan penyimpangan kekerasan ini Islam telah menyebar ke tempat-tempat jauh seperti Nigeria utara dan utara Inggris.

Tapi ekstremisme religius adalah saluran untuk penderitaan, bukan penyebab fundamentalnya (lihat artikel). Sementara demokrasi Islam di tempat lain (seperti Indonesia-lihat artikel) baik-baik saja, di dunia Arab tatanan negara lemah. Beberapa negara-negara Arab telah lama bangsa. Tangan mati dari Turki 'menurun kekaisaran Ottoman diikuti setelah perang dunia pertama dengan penghinaan kekuasaan Inggris dan Perancis. Di sebagian besar dunia Arab kekuasaan kolonial terus mengontrol atau mempengaruhi peristiwa-peristiwa sampai tahun 1960-an. Negara-negara Arab belum berhasil dalam membina prasyarat kelembagaan demokrasi-yang memberi dan mengambil wacana parlemen, perlindungan bagi kaum minoritas, emansipasi wanita, pers yang bebas, pengadilan independen dan perguruan tinggi dan serikat buruh.

Tidak adanya negara liberal telah diimbangi dengan tidak adanya ekonomi liberal. Setelah kemerdekaan, ortodoksi yang berlaku adalah perencanaan pusat, sering Soviet-terinspirasi. Anti-pasar, anti-perdagangan, pro-subsidi dan pro-regulasi, pemerintah Arab dicekik ekonomi mereka. Negara menarik tuas dari kekuatan ekonomi-terutama di mana minyak terlibat. Dimana kendala sosialisme pasca-kolonial diangkat, kapitalisme dari kroni, rent-seeking jenis memegang, seperti yang terjadi pada tahun-tahun terakhir Mesir Hosni Mubarak. Privatisasi adalah untuk teman-teman dari pemerintah. Hampir tidak ada pasar bebas, hampir setiap perusahaan kelas dunia maju, dan Arab pintar yang ingin unggul dalam bisnis atau beasiswa harus pergi ke Amerika atau Eropa untuk melakukannya.

Stagnasi ekonomi dibesarkan ketidakpuasan. Raja dan presiden-untuk-hidup membela diri dengan polisi rahasia dan preman. Masjid ini menjadi sumber pelayanan publik dan salah satu dari sedikit tempat di mana orang bisa berkumpul dan mendengar pidato. Islam radikal dan orang-orang marah yang membenci penguasa mereka datang untuk membenci negara-negara Barat yang didukung mereka. Sementara itu sejumlah besar kaum muda menjadi gelisah karena pengangguran. Berkat media elektronik, mereka semakin sadar bahwa prospek kohort mereka di luar Timur Tengah jauh lebih penuh harapan. Heran adalah bahwa mereka tidak turun ke jalan pada musim semi Arab, tetapi mereka tidak melakukannya lebih cepat.

Banyak kehancuran

Kesalahan ini tidak bisa dengan mudah atau cepat diletakkan tepat. Outsiders, yang sering ditarik ke wilayah tersebut sebagai penjajah dan penjajah, tidak bisa hanya membasmi penyebab jihad atau memaksakan kemakmuran dan demokrasi. Yang banyak, setidaknya, harus jelas setelah invasi bencana dan pendudukan Irak pada tahun 2003. Militer dukungan-pasokan drone dan sejumlah kecil pasukan khusus-dapat membantu menjaga jihad di Irak di teluk. Bantuan yang mungkin harus panggilan permanen. Bahkan jika kekhalifahan baru tidak mungkin untuk menjadi negara dikenali, bisa selama bertahun-tahun menghasilkan jihadis mampu mengekspor terorisme.

Tapi hanya orang-orang Arab dapat membalikkan penurunan peradaban mereka, dan sekarang ada sedikit harapan itu terjadi. Para ekstremis menawarkan tidak ada. Mantra dari penguasa dan orang-orang militer "stabilitas". Dalam waktu kekacauan, daya tariknya dapat dimengerti, tapi represi dan stagnasi bukan solusi. Mereka tidak bekerja sebelumnya; memang mereka berada di akar masalah. Bahkan jika kebangkitan Arab berakhir untuk saat ini, pasukan kuat yang memunculkan itu masih ada. Media sosial yang menimbulkan revolusi dalam sikap tidak dapat uninvented. Orang-orang di istana mereka dan pendukung Barat mereka perlu memahami bahwa stabilitas membutuhkan reformasi.

Apakah itu harapan sia-sia? Hari ini prospeknya berdarah. Tetapi pada akhirnya fanatik melahap sendiri. Sementara itu, sedapat mungkin, moderat, Sunni sekuler yang mayoritas terdiri dari kaum Muslim Arab perlu membuat suara mereka didengar. Dan ketika saat mereka datang, mereka perlu untuk membuang pikiran mereka kembali ke nilai-nilai yang pernah membuat dunia Arab yang besar. Pendidikan didukung keunggulan dalam kedokteran, matematika, arsitektur dan astronomi. Perdagangan dibayar untuk kota-kota yang luar biasa dan rempah-rempah dan sutra mereka. Dan, yang terbaik, dunia Arab adalah surga kosmopolitan bagi orang-orang Yahudi, Kristen dan Muslim dari banyak sekte, di mana toleransi memupuk kreativitas dan penemuan.

Pluralisme, pendidikan, pasar terbuka: ini adalah sekali nilai-nilai Arab dan mereka bisa begitu lagi. Hari ini, seperti Sunni dan Syiah merobek tenggorokan satu sama lain di Irak dan Suriah dan seorang mantan jenderal mengendap ke tahta barunya di Mesir, mereka tragis prospek jauh. Tapi untuk orang-orang untuk siapa begitu banyak telah begitu salah, nilai-nilai tersebut masih membuat visi masa depan yang lebih baik.


sumber www.economist.com

The Author

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Morbi eu sem ultrices, porttitor mi eu, euismod ante. Maecenas vitae velit dignissim velit rutrum gravida sit amet eget risus. Donec sit amet mollis nisi, nec commodo est.

SEORANG PENYEMBAH API MENDAPAT RIDHO ILAHI


Syaikh Al-Imam Abdullah bin Mubarok bercerita: Suatu tahun aku pergi haji. Pada suatu malam aku tertidur di hijir Ismail. aku mimpi bertemu Nabi Muhammad. Beliau Nabi bersabda: ”Jika kamu selesai Haji dan pulang ke Baghdad, masuklah ke kampung ini. Carilah orang majusi yang bernama Bahrom. Jika sudah bertemu sampaikan salamku kepadanya. Dan katakan bahwa Allah Ridho kepadanya.

Kemudian aku (Abdullah bin Mubarok) terbangun dan membaca: ”Lahaula walakuwata illabillahil aliyil adzim, mungkin mimpi ini dari setan. Orang majusi kok mendapatkan salam dari Nabi batinku. Lalu aku wudhu kemudian salat dan thowaf. Tiba-tiba aku merasa sangat ngantuk lalu tertidur lagi. Dalam tidur aku kembali bermimpi seperti tadi. Kemudian Aku terbangun dan melakukan hal seperti sebelumnya, dan mipi itu terjadi sampai tiga kali aku baru yaqin bahwa mimpi ini bukan dating dari syetan.

Setelah ibadah hajiku selesai, aku pulang ke Baghdad kemudian mencari orang yang bernama bahrom di kampung yang disebutkan Nabi dalam mimpi. Setelah bertemu Bahrom, ternyata ia adalah benar-benar orang majusi dan sudah tua umurnya.

Lalu aku (Abdullah bin Mubarok) bertanya: ”Apa kamu yang bernama bahrom?”

Bahrom menjawab: ”Iya”.

Abdullah bin Mubarok bertanya: ”Apakah kamu mempunyai amal baik kepada Allah?”

Bahrom menjawab: ”Ya, punya. Aku meminjamkan uang kepada orang-orang dengan bunga pembayaran (rentenir) dan bagiku ini adalah suatu kebaikan.

Abdullah bin Mubarok: ”He, itu haram, karena yang seperti itu dinamakan riba. Apa ada amal lain lagi?”

Bahrom: ”Ya, ada. Aku punya empat anak perempuan dan empat anak laki-laki. Kerena aku tidak ingin mereka jadi istri orang lain, maka aku jodohkan sang kakak dengan adiknya.

Abdullah bin Mubarok: ”He, yang seperti itu juga haram dilarang oleh Alloh. Apa ada amal yang lain lagi?”

Bahrom: ”Ya, ada. Yaitu ketika aku menikahkan anak-anakku, walimahnya aku lakukan dengan tata cara majusi.aku undang pesta orang orang majusi”

Abdullah bin Mubarok: ”Yang seperti itu juga haram. Apa masih ada lagi amal yang baik?”

Bahrom: ”Ya, ada. Aku punya anak perempuan yang cantik. Karena tidak ada pemuda yang aku anggap sepadan/pantas dengan anakku, maka anakku aku nikahi sendiri. Bahkan, ketika walimahnya aku buat pesta besar-besaran sampai aku undang orang majusi lebih dari 1000 orang untuk merayakan pernikahanku dengan anakku.

Abdullah bin Mubarok: ”He, yang seperti itu juga haram. Apa ada lagi?”

Bahrom: ”Ya, masih ada lagi. Yaitu pada malam pertama akan senggama dengan anakku, tiba-tiba ada seorang muslimah dari golongan agamamu (islam) , masuk ke dalam rumah untuk menyalakan lentera. Tapi anehnya ketika sudah keluar dari rumahku, lentera tersebut dimatikan, lalu masuk lagi menyalakan lentera lagi. Kalau sudah keluar dari rumahku, lentera tersebut dimatikan lagi. Itu sampai tiga kali. Kemudian aku (Bahrom) curiga bahwa dia adalah maling. Lalu perempuan tersebut kuikuti di belakangnya. Tiba-tiba dia masuk kerumahnya yang di dalamnya ada tiga anak yang masih kecil-kecil semua.

Saat perempuan masuk rumahnya, anak-anak tersebut berkata: ”Bu.., engkau mendapat apa? Saya sudah tidak kuat lapar, sudah tidak betah”.
Air mata perempuan tersebut mengalir dan perempuan itu berkata: ”Anakku, aku malu dengan Tuhanku untuk minta sesuatu kepada selainNya. Apalagi untuk meminta kepada musuh Allah yaitu Bahrom yang beragama majusi, aku akan lebih malu. Sabarlah dulu nak".

Setelah aku mendengar ucapan perempuan itu kemudian aku pulang kerumahku. Lalu aku mengambil wadah, kemudian aku penuhi bermacam-macam makanan, lalu ku antarkan sendiri ke rumahnya terang Bahrom.

Abdullah bin Mubarok : Ini adalah suatu kebaikan yang amat mulia. Aku akan memberi berita baik kepadamu. Ketika aku melaksanakan ibadah haji, aku bermimpi bertemu Rosulullah SAW. Beliau menitipkan salam dan berkata bahwa Allah sangat ridlo kepadamu.

Setelah Bahrom Al-Majusi mendengarnya ia berikrar “Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna muhammdan abduhu wa rosuluh”. Seketika itu ia terjatuh dan meninggal dunia, dan aku tidak meninggalkannya sampai aku memandikan, mengkafani dan mensholatinya.

Abdullah bin Mubarok berkata “Wahai hamba-hamba Allah, berbuat dermawanlah kepada makhluk Allah Ta’ala, karena sesungguhnya perbuatan itu bisa mengubah musuh pada derajat kekasih. Bagi Allah kerajaan bumi dan langit, semoga Allah mengampuni kita atas hak nama-nama-Nya yang agung dan atas menghormati para nabi”

Kisah ini bisa dibaca Kitab:

1.Durrotun Nashihin karangan Syekh Ustman bin Hasan bin Ahmad Asy-Syakiri Al-Khoubawi, Hal. 72-73.

2. Kitab Qomi' At-Tughyan (قامع التغيان)

3.Kitab Ushfuriyyah

The Author

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Morbi eu sem ultrices, porttitor mi eu, euismod ante. Maecenas vitae velit dignissim velit rutrum gravida sit amet eget risus. Donec sit amet mollis nisi, nec commodo est.

PERMASALAHAN SEPUTAR PUASA


1. PERGI SESUDAH FAJAR MEMBATALKAN PUASA

Bolehkan orang yang bepergian setelah Fajar membatalkan puasa?

Jawab: Tidak boleh, karena bolehnya membatalkan puasa bagi musâfir, jika berangkatnya sebelum fajar. Namun menurut Imam Muzâni tetap diperbolehkan membatalkan puasa.
Referensi:

سلم التوفيق صحـ : 43 مكتبة الحرمين
فَلَوْ اَصْبَحَ مُقِيْمًا ثُمَّ سَافَرَ فَلاَ يُفْطِرُ ِلأَنَّهُ عِبَادَةٌ اِجْتَمَعَ فِيْهَا السَفَرُ وَالْحَضَرُ فَغَلَبْنَا الْحَضَرَ وَقَالَ الْمُزَنِّىُ يَجُوْزُ لَهُ الْفِطْرُ ِلأَنَّ السَبَبَ الْمُرَخِّصَ مَوْجُوْدٌ اهـ

2. AROMA YANG TERSISA SETELAH MENCICIPI MASAKAN

Bolehkah bagi orang yang puasa mencicipi makanan, mengingat aroma makanan masih terasa di lidah?

Jawab: Boleh, asalkan tidak menelan apa yang dicicipi tersebut.

Referensi:
تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 3 صحـ : 425 مكتبة دار إحياء التراث العربي
وَ عَنْ ذَوْقِ الطَّعَامِ وَغَيْرِهِ بَلْ يُكْرَهُ خَوْفًا مِنْ وُصُولِهِ إلَى حَلْقِهِ ( قَوْلُهُ إلَى حَلْقِهِ ) قَضِيَّتُهُ أَنَّ وُصُولَهُ قَهْرًا عَلَيْهِ مُفْطِرٌ وَلاَ يَبْعُدُ فِيمَا إذَا احْتِيجَ لِلذَّوْقِ أَنْ لاَ يَضُرَّ سَبْقُهُ إلَى الْجَوْفِ كَمَا يُؤْخَذُ مِمَّا تَقَدَّمَ فِي الْحَاشِيَةِ عَنِ اْلأَنْوَارِ ( قَوْلُهُ بَلْ يُكْرَهُ إلَخْ ) نَعَمْ إنِ احْتَاجَ إلَى مَضْغِ نَحْوِ خُبْزٍ لِطِفْلٍ لَمْ يُكْرَهْ نِهَايَةٌ وَإِيعَابٌ قَالَ ع ش قَوْلُهُ نَعَمْ إنِ احْتَاجَ إلَخْ قَضِيَّةُ اقْتِصَارِهِ عَلَى ذَلِكَ كَرَاهَةُ ذَوْقِ الطَّعَامِ لِغَرَضِ إِصْلاَحِهِ لِمُتَعَاطِيهِ وَيَنْبَغِي عَدَمُ كَرَاهَتِهِ لِلْحَاجَةِ وَإِنْ كَانَ عِنْدَهُ مُفْطِرٌ غَيْرُهُ ِلأَنَّهُ قَدْ لاَ يُعْرَفُ إصْلاَحُهُ مِثْلَ الصَّائِمِ اهـ ( قَوْلُهُ فِي الْمَتْنِ وَذَوْقِ الطَّعَامِ وَالْعِلْكِ ) وَمَحَلُّهُ فِي غَيْرِ مَا يَتَفَتَّتُ أَمَّا هُوَ فَإِنْ تَيَقَّنَ وُصُولَ بَعْضِ جِرْمِهِ عَمْدًا إلَى جَوْفِهِ أَفْطَرَ وَحِينَئِذٍ يَحْرُمُ مَضْغُهُ بِخِلاَفِ مَا إذَا شَكَّ أَوْ وَصَلَ طَعْمُهُ أَوْ رِيحُهُ ِلأَنَّهُ مُجَاوِرٌ اهـ

3. MENGUNYAH MAKANAN UNTUK SANG BAYI

Kasih sayang seorang ibu begitu besar pada anak tercintanya. Ia rela melakukan apapun demi pertumbuhan dan kesehatan anaknya. Termasuk ketika menyuapin si kecil, sang ibu terlebih dulu mengunyah sebelum makanan diberikan pada anaknya, padahal ia dalam keadaan berpuasa. Apakah mengunyah makanan diperbolehkan bagi orang yang berpuasa sementara aroma dan rasa makanannya sangat kentara di lidah?

Jawab: Boleh, dengan syarat tanpa menelan makanan yang dikunyah tersebut, walaupun aroma dan rasa makanan masih terasa dilidah.

Referensi:
حاشية الجمل الجزء 2 صحـ : 329 مكتبة دار الفكر
وَ تَرْكُ ذَوْقٍ لِطَعَامٍ أَوْ غَيْرِهِ خَوْفَ وُصُولِهِ حَلْقَهُ وَتَقْيِيدُ اْلأَصْلِ بِذَوْقِ الطَّعَامِ جَرَى عَلَى الْغَالِبِ وَ تَرْكُ عَلْكٍ بِفَتْحِ الْعَيْنِ ِلأَنَّهُ يَجْمَعُ الرِّيقَ فَإِنْ بَلَعَهُ أَفْطَرَ فِي وَجْهٍ وَإِنْ أَبْقَاهُ عَطَّشَهُ وَهُوَ مَكْرُوهٌ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ (قَوْلُهُ خَوْفَ وُصُولِهِ حَلْقَهُ) نَعَمْ إنِ احْتَاجَ إلَى مَضْغِ نَحْوِ خُبْزٍ لِطِفْلٍ لَمْ يُكْرَهْ اهـ شَرْحُ م ر ( قَوْلُهُ وَتَرْكُ عَلْكٍ ) أَيْ لاَ يَتَحَلَّلُ مِنْهُ جِرْمٌ وَمِنْهُ اللِّبَانُ ( وَقَوْلُهُ بِفَتْحِ الْعَيْنِ ) وَهُوَ الْفِعْلُ أَيْ الْمَضْغُ ( وَقَوْلُهُ فِي وَجْهٍ ) أَيْ ضَعِيفٍ وَالصَّحِيحُ خِلاَفُهُ وَإِنْ تَرَوَّحَ ذَلِكَ الرِّيقَ بِرِيحِهِ أَوْ وَجَدَ فِيهِ طَعْمَهُ اهـ

4. SAHUR SEBELUM JAM 12 MALAM

Untuk mengantisipasi rasa haus dan lapar saat berpuasa, agama menganjurkan agar mengakhirkan makan sahur. Hal ini tidak lain supaya lebih kuat dan semangat dalam menjalankan ibadah puasa. Namun entah karena apa, terkadang sebagian orang melaksanakan makan sahur sebelum jam 12 malam. Apakah yang demikian masih mendapatkan kesunahan sahur?

Jawab: Tidak, karena waktu sahur mulai pertengahan malam.
Referensi:
حاشية الباجورى الجزء 1 صحـ : 293 مكتبة دار الكتب العلمية
( وَقَوْلُهُ وَتَأْخِيْرُ السَّحُوْرِ ) - الى أن قال - وَيَدْخُلُ وَقْتُهُ بِنِصْفِ اللَّيْلِ فَاْلأَكْلُ قَبْلَهُ لَيْسَ بِسَحُوْرٍ فَلاَ يَحْصُلُ بِهِ السُنَّةُ اهـ

5. NIAT PUASA SENIN-KAMIS PLUS QADLA'

Seseorang mempunyai tanggungan qadlâ’ puasa Ramadlan. Kebetulan disaat meng-qadlâ’ puasa bertepatan dengan hari Senin. Kesempatan ini tidak disia-siakan olehnya, disamping melakukan puasa qadlâ’, ia juga niat mengerjakan puasa sunah. Bisakah ia mendapatkan dua pahala, yakni pahala qadlâ’ dan sunah?

Jawab: Bisa, apabila keduanya diniati.
Referensi:
إعانة الطالبين الجزء 2 صحـ : 306 – 307 مكتبة دار الفكر
(فَرْعٌ) أَفْتَى جَمْعٌ مُتَأَخِّرُوْنَ بِحُصُوْلِ ثَوَابِ عَرَفَةَ وَمَا بَعْدَهُ بِوُقُوْعِ صَوْمِ فَرْضٍ فِيْهَا خِلاَفٌ لِلْمَجْمُوْعِ وَتَبِِعَهُ اَلإسْنَوِيُّ فَقَالَ إِنْ نَوَاهُمَا لَمْ يَحْصُلْ لَهُ شَيْءٌ مِنْهُمَا قَالَ شَيْخُنَا كَشَيْخِهِ وَالَّذِيْ يُتَّجَهُ أَنَّ الْقَصْدَ وُجُوْدُ صَوْمٍ فِيْهَا فَهِيَ كَالتَّحِيَّةِ فَإِنْ نَوَى التَّطَوُّعَ أَيْضًا حَصَلاَ وَإِلاَّ سَقَطَ عَنْهُ الطَّلَبُ (قَوْلُهُ فَإِنْ نَوَى التَّطَوُّعَ أَيْضًا) أَيْ كَمَا أَنَّهُ نَوَى الْفَرْضَ (وَقَوْلُهُ حَصَلاَ) أَي التَّطَوُّعُ وَالْفَرْضُ أَيْ ثَوَابُهُمَا ( قَوْلُهُ وَإِلاَّ ) أَيْ وَإِنْ لَمْ يَنْوِ التَّطَوُّعَ بَلْ نَوَى الْفَرْضَ فَقَطُّ (وَقَوْلُهُ سَقَطَ عَنْهُ الطَّلَبُ) أَيْ بِالتَّطَوُّعِ لاِنْدِرَاجِهِ فِي الْفَرْضِ اهـ

6. SATU NIAT DUA PAHALA

Kadang-kadang pada hari-hari tertentu, puasa disunahkan karena dua sebab, semisal hari Kamis bertepatan dengan hari ‘Âsyûrâ. Apakah orang yang berpuasa pada hari tersebut bisa memperoleh dua kesunahan?

Jawab: Bisa, asalkan keduanya diniati.

Referensi:
إعانة الطالبين الجزء 2 صحـ : 307 مكتبة دار الفكر
(تَنْبِيْهٌ) اِعْلَمْ أَنَّهُ قَدْ يُوْجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَانِ كَوُقُوْعِ عَرَفَةَ أَوْ عَاشُورَاءَ يَوْمَ اثْنَيْنِ أَوْ خَمِيسٍ أَوْ وُقُوْعِ اثْنَيْنِ أَوْ خَمِيسٍ فِي سِتَّةِ شَوَّالٍ فَيَزْدَادُ تَأْكُّدُهُ رِعَايَةً لِوُجُوْدِ السَّبَبَيْنِ فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلاَ كَالصّدَقَةِ عَلَى الْقَرِيْبِ صَدَقَةَ وَصِلَةٍ وَكَذَا لَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا فِيْمَا يَظْهَرُ اهـ

7. MENJUAL MAKANAN DI SIANG HARI

“Terpaksa” sering dibuat alasan sebagai pembenaran atas semua tindakan. Sebagaimana realita yang terjadi di sekeliling kita. Walaupun sudah tahu bulan puasa, masih saja ada yang berjualan makanan disiang hari. Bolehkah menjual makanan disiang hari pada saat bulan Ramadlan?

Jawab: Tidak boleh, karena mendorong terjadinya maksiat. Kecuali menjual makanan untuk persiapan buka puasa.

Referensi:
إعانة الطالبين الجزء الثالث صحـ : 29 – 30 مكتبة دار الفكر
(وَ) حَرُمَ أَيْضًا ( بَيْعُ نَحْوِ عِنَبٍ مِمَّنْ ) عُلِمَ أَوْ ( ظُنَّ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ مُسْكِرًا) لِلشُّرْبِ وَاْلاَمْرَدِ مِمَّنْ عُرِفَ بِالْفُجُوْرِ بِهِ وَالدِّيْكِ لِلْمُهَارَشَةِ وَالْكَبْشِ لِلْمُنَاطَحَةِ وَالْحَرِيْرِ لِرَجُلٍ يَلْبَسَهُ وَكَذَا بَيْعُ نَحْوِ الْمِسْكِ لِكَافِرٍ يَشْتَرِيْ لِتَطْيِيْبِ الصَّنَمِ وَالْحَيَوَانِ لِكَافِرٍ عُلِمَ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ بِلاَ ذَبْحٍ ِلأَنَّ اْلأَصَحَّ أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُوْنَ بِفُرُوْعِ الشَّرِيْعَةِ كَالْمُسْلِمِيْنَ عِنْدَنَا خِلاَفًا ِلأَبِيْ حَنِيْفَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ فَلاَ يَجُوْزُ اْلإِعَانَةُ عَلَيْهِمَا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِيْ إِلَى مَعْصِيَةٍ يَقِيْنًا أَوْ ظَنًّا وَمَعَ ذَلِكَ يَصِحُّ الْبَيْعُ وَيُكْرَهُ بَيْعُ مَا ذُكِرَ مِمَّنْ تُوُهِّمَ مِنْهُ ذَلِكَ ( وَقَوْلُهُ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِيْ إِلَى مَعْصِيَةٍ ) بَيَانٌ لِنَحْوٍ وَذَلِكَ كَبَيْعِ الدَّابَّةِ لِمَنْ يُكَلِّفُهَا فَوْقَ طَاقَتِهَا وَاْلأَمَّةِ عَلَى مَنْ يَتَّخِذُهَا لِغِنَاءٍ مُحَرَّمٍ وَالْخَشَبِ عَلَى مَنْ يَتَّخِذُهُ آلَةَ لَهْوٍ وَكَإِطْعَامِ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ كَافِرًا مُكَلَّفًا فِيْ نَهَارِ رَمَضَانَ وَكَذَا بَيْعُهُ طَعَامًا عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نَهَارًا ( قَوْلُهُ وَمَعَ ذَلِكَ إِلَخْ ) رَاجِعٌ لِجَمِيْعِ مَا قَبْلَهُ أَيْ وَمَعَ تَحْرِيْمِ مَا ذُكِرَ مِنْ بَيْعِ نَحْوِ الْعِنَبِ وَمَا ذُكِرَ بَعْدُ يَصِحُّ الْبِيْعُ اهـ

8. MASUKNYA AIR KE TELINGA SAAT MANDI

Mandi disaat cuaca panas sangat menyegarkan tubuh, terlebih lagi ketika tubuh gerah dan berkeringat. Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian orang yang tubuhnya mulai lemas karena berpuasa. Apakah masuknya air tanpa disengaja pada bagian anggota tubuh semisal telinga dapat membatalkan puasa?

Jawab: Membatalkan puasa, kecuali ketika mandi wajib atau sunah.

Referensi:
إعانة الطالبين الجزء الثانى صحـ : 265 مكتبة دار الفكر
(وَالْحَاصِلُ) أَنَّ الْقَاعِدَةَ عِنْدَهُمْ أَنَّ مَا سَبَقَ لِجَوْفِهِ مِنْ غَيْرِ مَأْمُوْرٍ بِهِ يُفْطِرُ بِهِ أَوْ مِنْ مَأْمُوْرٍ بِهِ وَلَوْ مَنْدُوْبًا لَمْ يُفْطِرْ وَيُسْتَفَادُ مِنْ هِذِهِ الْقَاعِدَةِ ثَلاَثَةُ أَقْسَامٍ اَلأَوَّلُ يُفْطِرُ مُطْلَقًا بَالَغَ أَوْ لاَ وَهَذَا فِيْمَا إِذَا سَبَقَ الْمَاءُ إِلَى جَوْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَطْلُوْبٍ كَالرَّابِعَةِ وَكَانْغِمَاسٍ فِي الْمَاءِ لِكَرَاهَتِهِ لِلصَّائِمِ وَكَغُسْلِ تَبَرُّدٍ أَوْ تَنَظُفٍ الثَّانِيُّ يُفْطِرُ إِنْ بَالَغَ وَهَذَا فِيْمَا إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ فِيْ نَحْوِ الْمَضْمَضَةِ الْمَطْلُوْبَةِ فِيْ نَحْوِ الْوُضُوْءِ الثَّالِثُ لاَ يُفْطِرُ مُطْلَقًا وَإِنْ بَالَغَ وَهَذَا عِنْدَ تَنَجُّسِِ الْفَمِّ لِوُجُوْبِ الْمُبَالَغَةِ فِيْ غَسْلِ النَّجَاسَةِ عَلَى الصَّائِمِ وَعَلَى غَيْرِهِ لِيَنْغَسِلَ كُلُّ مَا فِيْ حَدِّ الظَّاهِرِ اهـ

9. MEMAKAI OBAT TETES MATA

Kenyataan dimasyarakat, tidak sedikit yang harus dipertegas kembali mengenai sah dan tidaknya sebuah ibadah. Contoh kecil, seseorang yang sedang melaksanakan ibadah puasa mengobati matanya dengan Visin, ternyata obat tetes tersebut sangat terasa di tenggorokan. Apakah hal tersebut membatalkan puasa?

Jawab: Puasanya tidak batal. Karena obat mata yang terasa di tenggorokan itu masuk melalui pori-pori, bukan lubang yang tembus ke tenggorokan, seperti hidung.

Referensi:
حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء 2 صحـ : 73 مكتبة دار إحياء الكتب العربية
( وَلاَ ) يَضُرُّ ( اَلإِكْتِحَالُ وَإِنْ وَجَدَ طَعْمَهُ ) أَيْ الْكُحْلِ ( بِحَلْقِهِ ) ِلأَنَّهُ لاَ مَنْفَذَ مِنْ الْعَيْنِ إلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلِ إلَيْهِ مِنْ الْمَسَامِّ ( وَكَوْنُهُ ) أَيْ الْوَاصِلِ ( بِقَصْدٍ فَلَوْ وَصَلَ جَوْفَهُ ذُبَابٌ أَوْ بَعُوضَةٌ أَوْ غُبَارُ الطَّرِيقِ أَوْ غَرْبَلَةُ الدَّقِيقِ لَمْ يُفْطِرْ ) ِلأَنَّ التَّحَرُّزَ عَنْ ذَلِكَ يَعْسُرُ وَلَوْ فَتَحَ فَاهُ عَمْدًا حَتَّى دَخَلَ الْغُبَارُ جَوْفَهُ لَمْ يُفْطِرْ عَلَى اْلأَصَحِّ فِي التَّهْذِيبِ اهـ

10. PEKERJA BERAT MEMBATALKAN PUASA

Kehidupan masyarakat yang di bawah garis kemiskinan sangat memperihatinkan. Mereka harus banting tulang, tidak mengenal lelah demi menutupi kebutuhan anak istrinya. Pekerjaan beratpun dianggap hal yang biasa, ketimbang tidak sama sekali. Apakah pekerja berat seperti kuli bangunan, penuai padi dan sesamanya boleh membatalkan puasa?

Jawab: Boleh, apabila dengan puasa akan mengalami kepayahan (masyaqqat).
Referensi:
بشرى الكريم الجزء 2 صحـ : 72 مكتبة الحرمين
وَيَلْزَمُ أَهْلَ الْعَمَلِ الْمُشِقِّ فِيْ رَمَضَانَ كَالْحَصَّادِيْنَ وَنَحْوِهِمْ تَبْيِيْتُ النِّيَةِ ثُمَّ إِنْ لَحِقَهُ مِنْهُمْ مَشَقَّةٌ شَدِيْدَةٌ أَفْطَرَ وَإِلاَّ فَلاَ وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ اْلأَجِيْرِ وَالْغَنِيِّ وَغَيْرِهِ أَوْ الْمُتَبَرِّعِ وَإِنْ وَجَدَ غَيْرَهُ وَتَأْتَّى لَهُم الْعَمَلُ لَيْلاً اهـ

11. JUMLAH QADLA PUASA TIDAK DIKETAHUI

Pintu taubat belum tertutup, selama nyawa masih dikandung badan dan bersungguh-sungguh insya Allah akan terampuni. Namun bertaubat tidak cukup hanya dengan penyesalan, disamping itu juga harus meng-qadlâ’-i semua kewajiban yang telah ditinggalkan, termasuk puasa. Berapakah puasa yang harus di-qadlâ’, bila seseorang lupa jumlah puasa yang ditinggalkannya?

Jawab: Wajib meng-qadlâ’ puasa sampai yakin sudah dikerjakan semua.

Referensi:
& حواشي الشرواني الجزء 3 صحـ : 396 مكتبة دار إحياء ااتراث العربي
وَلَوْ عَلِمَ أَنَّهُ صَامَ بَعْضَ اللَّيَالِي وَبَعْضَ اْلأَيَّامِ وَلَمْ يَعْلَمْ مِقْدَارَ اْلأَيَّامِ الَّتِي صَامَهَا فَظَاهِرٌ أَنَّهُ يَأْخُذُ بِالْيَقِينِ فَمَا تَيَقَّنَهُ مِنْ صَوْمِ اْلأَيَّامِ أَجْزَأَهُ وَقَضَى مَا زَادَ عَلَيْهِ سم اهـ
& إحياء علوم الدين الجزء الرابع صحـ : 35 مكتبة الهداية
فَإِنْ شَكَّ فِيْ عَدَدِ مَا فَاتَهُ مِنْهَا حُسِبَ مِنْ مُدَّةِ بُلُوْغِهِ وَتُرِكَ الْقَدْرُ الَّذِىْ يُسْتَيْقَنُ أَنَّهُ أَدَّاهُ وَيَقْضِى الْبَاقِىَ وَلَهُ أَنْ يَّأخُذَ فِيْهِ بِغَالِبِ الظَّنِّ وَيَصِلَ إِلَيْهِ عَلَى سَبِيْلِ التَّحَرِّىْ وَاْلإِجْتِهَادِ وَأَمَّا الصَّوْمُ فَإِنْ كَانَ قَدْ تَرَكَهُ فِيْ سَفَرٍ وَلَمْ يَقْضِهِ أَوْ أَفْطَرَ عَمْدًا أَوْ نَسِيَ النِّيَّةَ بِاللَّيْلِ وَلَمْ يَقْضِ فَيُتَعَرَّفُ مَجْمُوْعُ ذَلِكَ بِالتَّحَرِّىْ وَاْلإِجْتِهَادِ وَيَشْتَغِلُ بِقَضَائِهِ اهـ

12. PUASA WANITA YANG BELUM MANDI BESAR

Sebagaimana telah diketahui, bagi perempuan ketika keluar darah haid tidak boleh melakukan sebuah ibadah yang mensyaratkan niat atau suci dari hadats, seperti: shalat, thawaf dan sesamanya. Begitu pula sebaliknya, ia harus segera melakukan ibadah fardlu saat darah haid mulai berhenti. Sahkah ibadah puasanya perempuan yang sudah mampet dari haidnya akan tetapi belum mandi besar?

Jawab: Sah.
Referensi:
& حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء 1 صحـ : 115 مكتبة دار إحياء الكتب العربية
( فَإِذَا انْقَطَعَ ) أَيْ الْحَيْضُ ( لَمْ يَحِلَّ قَبْلَ الْغُسْلِ ) مِمَّا حَرُمَ ( غَيْرُ الصَّوْمِ وَالطَّلاَقِ ) فَيَحِلاََّنِ لاِنْتِفَاءِ مَانِعِ اْلأَوَّلِ وَالْمَعْنَى الَّذِي حَرُمَ لَهُ الثَّانِي قَوْلُهُ ( غَيْرُ الصَّوْمِ وَالطَّلاَقِ ) أَيْ وَالطُّهْرُ كَمَا فِي الْمَنْهَجِ وَعَلَّلَ الشَّارِحُ اْلأَوَّلَيْنِ ِلأَنَّهُ لَمْ يَذْكُرْ الثَّالِثَ وَعَلَّلَ الثَّلاَثَةَ فِي الْمَنْهَجِ بِقَوْلِهِ لاِنْتِفَاءِ عِلَّةِ التَّحْرِيمِ وَهِيَ الْمَانِعُ فِي الصَّوْمِ وَطُولُ الْمُدَّةِ فِي الطَّلاَقِ وَالتَّلاَعُبُ فِي الطُّهْرِ وَقِيلَ عِلَّةُ اْلأَوَّلِ اجْتِمَاعُ الْمُضْعِفَيْنِ كَمَا مَرّ اهـ

13. PAK SOPIR SERING MEMBATALKAN PUASA

Menikah dan berkeluarga bukan pekerjaan mudah, butuh kesiapan dzahir dan batin. Taruh saja sopir bus yang setiap harinya jauh dari keluarga karena tuntutan ekonomi. kehidupannya selalu di perjalanan menuju satu kota ke kota yang lain demi anak dan istri. Apakah bagi pak sopir setiap harinya diperbolehkan membatalkan puasa mengingat ia selalu bepergian?

Jawab: Tidak boleh, karena akan meninggalkan kewajiban puasa selama-lamanya, kecuali ada niat meng-qadlâ’ puasa. Namun menurut Ibn Hajâr selama dalam bepergian boleh membatalkan puasa.

Referensi:
كاشفا ة السجا صحـ :
وَالصَّوْمُ لِلْمُسَافِرِ أَفْضَلُ مِنَ الْفِطْرِ إِنْ لَمْ يَشُقَّ عَلَيْهِ ِلأَنَّ فِيْهِ بَرَاءَة َلذِّمَّةِ فَإِنْ شَقَّ عَلَيْهِ بِأَنْ لَحِقَهُ مِنْهُ نَحْوُ أَلَمٍ يَشُقُّ احْتِمَالُهُ عَادَةً فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ أَمَّا إذَا خَشِيَ مِنْهُ تَلَفَ مَنْفَعَةِ عُضْوٍ فَيَجِبُ الْفِطْرُ فَإِنْ صَامَ عَصَى وَأَجْزَأَهُ وَمَحَلُّ جَوَازِ الْفِطْرِ لِلْمُسَافِرِ إِذَا رَجَا إِقَامَةً يَقْضِيْ فِيْهَا وَإِلاَّ بِأَنْ كَانَ مُدِيْمًا لَهُ وَلَمْ يُرْجَ ذَلِكَ فَلاَ يَجُوْزُ لَهُ الْفِطْرُ عَلَى الْمُعْتَمَدِ ِلأَدَائِهِ إِلَى إِسْقاَطِ الْوُجُوْبِ بِالْكُلِّيَّةِ قَالَ ابْنُ حَجَرٍ بِالْجَوَازِ فَائِدَتُهُ فِيْمَا إِذَا أَفْطَرَ فِيْ أَيَّامِ الطَّوِيْلَةِ أَنْ يَّقْضِيَهُ فِيْ أَيَّامٍ أَقْصَرُ مِنْهَا إِنْتَهَى مِنَ الشَّرْقَاوِي وَالزِّيَادِي اهـ
حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء 2 صحـ : 88 مكتبة دار إحياء الكتب العربية
كَذَا قَالَهُ شَيْخُنَا وَنَقَلَ الْعَلاَمَةُ ابْنُ قَاسِمٍ عَنْ شَيْخِنَا الرَّمْلِيِّ أَنَّهُ يَكْفِي تَمَكُّنُهُ فِي الْعَامِ اْلأَوَّلِ وَبِهَذَا عُلِمَ أَنَّهُ لاَ فِدْيَةَ عَلَى نَحْوِ الْهَرَمِ بِتَأْخِيرِ الْفِدْيَةِ لِعَدَمِ الْقَضَاءِ فِيهِ وَلاَ عَلَى مُدِيمِ السَّفَرِ لاِسْتِمْرَارِ عُذْرِهِ كَمَا مَرَّ اهـ
إعانة الطالبين الجزء الثانى صحـ : 267 مكتبة دار الفكر
وَيسْتَثْنَى مِنْ جَوَازِ الْفِطْرِ بِالسَّفَرِ مُدِيْمُ السَّفَرِ فَلاَ يُبَاحُ لَهُ الْفِطْرُ ِلأَنَّهُ يُؤَدِّيْ إِلَى إِسْقَاطِ الْوُجُوْبِ بِالْكُلَّيَّةِ إِلاَّ أَنْ يَقْصِدَ قَضَاءً فِيْ أَيَّامٍ أَخَرَ فِيْ سَفَرِهِ وَمِثْلُهُ مَنْ عَلِمَ مَوْتَهُ عَقِبَ الْعِيْدِ فَيَجِبُ عَلَيْهِ الصَّوْمُ إِنْ كَانَ قَادِرًا فَجَوَازُ الْفِطْرِ لِلْمُسَافِرِ إِنَّمَا هُوَ فِيْمَنْ يَرْجُوْ إِقَامَةً يَقْضِيْ فِيْهَا وَهَذَا هُوَ مَا جَرَى عَلَيْهِ السُّبُكِيُّ وَاسْتَظْهَرَهُ فِي النِّهَايَةِ اهـ

14. MENELAN LUDAH KETIKA GUSI BERDARAH

Dalam melaksanakan ritual puasa banyak hal yang perlu diketahui terkait masalah batal dan tidaknya puasa. Sebut saja kang Asror, entah karena apa, disaat sedang berpuasa gusinya sering mengeluarkan darah. akibatnya percampuran air ludah dan darah sulit dihindari. Hal ini akan menjadi problem ketika ia mau menelan ludahnya. Apakah puasanya kang Asror batal saat menelan ludah?

Jawab: Batal, kecuali jika darah yang keluar dari gusi tersebut terus menerus. Dengan demikian hal itu termasuk masyaqqat.
Referensi:
& بُغْيَةُ المْسُتَرْشِدِيْنَ للِسَيّدِ باعَلَوِي الحضرمي صحـ : 182 مكتبة دار الفكر
(مَسْأَلَةُ ك) يُعْفَى عَنْ دَمِّ اللِّثَّةِ الَّذِيْ يَجْرِيْ دَائِماً أَوْ غَالِباً وَلاَ يُكَلَّفُ غَسْلٌ فِيْهِ لِلْمَشَقَّةِ بِخِلاَفِ مَا لَوِ احْتَاجَ لِلْقَيْءِ بِقَوْلِ طَبِيْبٍ فَالَّذِيْ يَظْهَرُ الْفِطْرُ بِذَلِكَ نَظِيْرُ إِخْرَاجِ الذُّبَابَةِ وَلَوِ ابْتُلِيَ بِدُوْدٍ فِيْ بَاطِنِهِ فَأَخْرَجَهُ بِنَحْوِ أُصْبُِعِهِ لَمْ يُفْطِرْ إِنْ تَعَيَّنَ طَرِيْقاً قِيَاسًا عَلَى إِدْخَالِهِ الْبَاسُوْرَ بِهِ اهـ
& أسنى المطالب الجزء 1 صـ : 417 مكتبة دار الكتاب الإسلامي
وَيُفْطِرُ بِهِ إنْ تَنَجَّسَ كَمَنْ دَمِيَتْ لِثَتُهُ أَوْ أَكَلَ شَيْئًا نَجْسًا وَلَمْ يَغْسِلْ فَمَهُ حَتَّى أَصْبَحَ وَإِنِ ابْيَضَّ رِيقُهُ ( قَوْلُهُ كَمَنْ دَمِيَتْ لِثَتُهُ ) قَالَ اْلأَذْرَعِيُّ لاَ يَبْعُدُ أَنْ يُقَالَ مَنْ عَمَّتْ بَلْوَاهُ بِدَمِ لِثَتِهِ بِحَيْثُ يَجْرِي دَائِمًا أَوْ غَالِبًا أَنَّهُ يُتَسَامَحُ بِمَا يَشُقُّ اَلإِحْتِرَازُ عَنْهُ وَيَكْفِي بَصْقُهُ الدَّمَ وَيُعْفَى عَنْ أَثَرِهِ وَلاَ سَبِيلَ إلَى تَكْلِيفِهِ غَسْلُهِ جَمِيعَ نَهَارِهِ إِذَا الْفَرْضُ أَنَّهُ يَجْرِي دَائِمًا أَوْ يَتَرَشَّحُ وَرُبَّمَا إِذَا غَسَلَهُ زَادَ جَرَيَانُهُ اهـ
& تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 1 صحـ : 321 مكتبة دار إحياء التراث العربي
وَتَقَدَّمَ عَنْ ع ش أَنَّهُ لَوِ ابْتُلِيَ شَخْصٌ بِدَمْيِ اللِّثَةِ بِأَنْ يَكْثُرَ وُجُودُهُ مِنْهُ بِحَيْثُ يَقِلُّ خُلُوُّهُ عَنْهُ يُعْفَى عَنْهُ اهـ

15. MENETESKAN OBAT DI TELINGA

Kesehatan jasmani sangat mahal harganya. Orang yang menderita sakit, meskipun hanya ditelinga, akan kebingungan karenanya. Bahkan berbagai upaya ia lakukan demi kesembuhan penyakitnya. Sahkah puasa seseorang yang menaruh obat dilubang telinganya, mengingat ia merasa kesakitan?

Jawab: Sah, jika yakin obat tersebut bisa menyembuhkan atau menghilangkan rasa sakit, karena termasuk dlarûrat.

Referensi:
& بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 182 مكتبة دار الفكر
(فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث

16. MENGGOSOK GIGI DENGAN PASTA GIGI

Sering kita temui, ketika seseorang bersiwakan atau menggosok gigi, alat siwak atau sikat giginya dibasahi dengan air. Hal ini sangat rawan sekali, air bekas basuhan alat siwak atau sikat gigi tersebut ikut tertelan bersamaan dengan ludah. Apakah hal yang demikian dapat membatalkan puasa?

Jawab: Batal, jika air yang digunakan untuk membasahi siwak atau sikat gigi tersebut ikut tertelan.
Referensi:
& حاشية الجمل الجزء 2 صحـ : 230 مكتبة دار الفكر
( قَوْلُهُ أَوْ مُخْتَلِطًا بِغَيْرِهِ ) مِثْلُهُ مَا لَوْ بَلَّ خَيْطًا بِرِيقِهِ وَرَدَّهُ إلَى فَمِهِ كَمَا يُعْتَادُ عِنْدَ الْفَتْلِ وَعَلَيْهِ رُطُوبَةٌ تَنْفَصِلُ وَابْتَلَعَهَا أَوِ ابْتَلَعَ رِيقَهُ مَخْلُوطًا بِغَيْرِهِ الطَّاهِرِ كَمَنْ فَتَلَ خَيْطًا مَصْبُوغًا تَغَيَّرَ رِيقُهُ بِهِ أَيْ وَلَوْ بِلَوْنٍ أَوْ رِيحٍ فِيمَا يَظْهَرُ مِنْ إِطْلاَقِهِمْ إنِ انْفَصَلَتْ عَيْنٌ مِنْهُ لِسُهُولَةِ التَّحَرُّزِ عَنْ ذَلِكَ وَمِثْلُهُ كَمَا فِي اْلأَنْوَارِ مَا لَوِ اسْتَاكَ وَقَدْ غَسَلَ السِّوَاكَ وَبَقِيَتْ فِيهِ رُطُوبَةٌ تَنْفَصِلُ وَابْتَلَعَهَا وَخَرَجَ بِذَلِكَ مَا لَوْ لَمْ يَكُنْ عَلَى الْخَيْطِ مَا يَنْفَصِلُ بِفَتْلِهِ أَوْ عَصْرِهِ أَوْ لِجَفَافِهِ فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّ اهـ

17. MASUKNYA DAHAK KE DALAM PERUT

Seseorang yang terserang penyakit flu, biasanya hidung tersumbat akibat banyaknya dahak di dalamnya. Terkadang dahak tersebut tertelan dengan sendirinya karena sulitnya untuk menahan agar tidak tertelan. Batalkah puasa seseorang yang di rongga hidungnya terdapat dahak, kemudian masuk ke dalam perutnya?

Jawab: Dipeinci;
>>Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
>>Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.

Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu’tamad) adalah makhroj huruf kha’ (ح), dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj huruf kho’(خ), dan di bawahnya adalah batas dalam.

Referensi:
& كفاية الأخيار الجزء الأول صحـ : 205 مكتبة دار إحياء الكتب
وَلَوْ نَزَلَتْ نُخَامَةٌ مِنْ رَأْسِهِ وَصَارَتْ فَوْقَ الْحُلْقُوْمِ نُظِرَ إِنْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى إِخْرَاجِهَا ثُمَّ نَزَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ لَمْ يُفْطِرْ وَإِنْ قَدَرَ عَلَى إِخْرَاجِهَا وَتَرَكَهَا حَتَّى نَزَلَتْ بِنَفْسِهَا أَفْطَرَ أَيْضًا لِتَقْصِيْرِهِ اهـ

18. MAKAN KARENA LUPA
Sering terjadi, seseorang yang sedang puasa pada awal-awal bulan Ramadlan, lupa akan puasanya. Akhirnya ia makan dengan sepuas-puasnya hingga kekenyangan. Apakah puasa dalam kasus diatas dihukumi batal mengingat ia makan sampai kekenyangan?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat. Menurut Imam an-Nawâwi hukum puasanya tidak batal. Sementara menurut Imam ar-Rôfi'i batal.

Referensi:
& كفاية الأخيار الجزء الأول صحـ : 206 مكتبة دار إحياء الكتب
وَلَوْ أَكَلَ نَاسِيًا لِلصَّوْمِ لَمْ يُفْطِرْ فِي الصَّحِيحَيْنِ مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ فَلَوْ كَثُرَ وَجْهَانِ اَْلأَصَحُّ عِنْدَ الرَّافِعِيّ يُفْطِرُ ِلأَنَّ النِّسْيَانَ مَعَ الْكَثْرَةِ نَادِرٌ وَلِهَذَا قُلْنَا تَبْطُلُ الصَّلاَةُ بِالْكَلاَمِ الْكَثِيرِ وَإِنْ كَانَ نَاسِيًا وَاْلأَصَحُّ عِنْدَ النَّوَوِيّ أَنَّهُ لاَ يُفْطِرُ لِعُمُوْمِ اْلأَخْبَارِ وَلَيْسَ الصَّوْمُ كَالصَّلاَةِ وَالْفَرْقُ أَنَّ لِلصَّلاَةِ أَفْعَالاً وَأَقْوَالاً تُذَكِّرِهُ الصَّلاَةُ فَيَنْدُرُ وُقُوْعُ ذَلِكَ مِنْهُ بِخِلاَفِ الصَّوْمِ اهـ

19. MENDUGA WAKTU BERBUKA SUDAH TIBA

Sambil menunggu buka puasa, biasanya masyarakat mencari kesibukan masing-masing, semisal ngaji, mendengarkan siraman rohani dsb. Tiba-tiba ketika menjelang maghrib, ternyata listrik padam disertai mendung menyelimuti langit. Sehingga mereka kesulitan mencari informasi waktu adzan Magrib. Karena sudah lama menunggu, akhirnya mereka menduga bahwa waktu berbuka puasa telah tiba. Namun di tengah-tengah berbuka, mereka mendengar adzan Maghrib baru dikumandangkan. Sahkah puasa seseorang sebagaimana deskripsi di atas?

Jawab: Puasanya tidak sah dan wajib meng-qadlâ’, kalau memang saat ia berbuka, waktu maghrib belum tiba.
Referensi:

& كفاية الأخيار الجزء الأول صحـ : 206 مكتبة دار إحياء الكتب
وَأَمَّا مَعْرِفَةُ طَرَفَيِ النَّهَارِ فَلاَ بُدََّ مِنْ ذَلِكَ فِي الْجُمْلَةِ لِصِحَّةِ الصَّوْمِ وَحَتَّى لَوْ نَوَى بَعْدَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ لاَ يَصِحُّ صَوْمُهُ أَوْ أَكَلَ مُعْتَقِدًا أَنَّهُ لَيْلٌ وَكَانَ قَدْ طَلَعَ الْفَجْرُ لَزِمَهُ الْقَضَاءُ وَكَذَا لَوْ أَكَلَ مُعْتَقِدًا أَنَّهُ قَدْ دَخَلَ اللَّيْلُ ثُمَّ بَانَ خِلاَفُهُ لَزِمَهُ الْقَضَاءُ اهـ

20. PUASANYA ORANG PINGSAN

Entah karena apa, seseorang yang sedang berpuasa pingsan disiang hari, kemudian siuman kembali sesaat sebelum maghrib tiba. Apakah puasanya tetap sah dalam kasus di atas?

Jawab: Menurut Imam ar-Romli hukum puasanya tetap sah, jika disiang harinya siuman walaupun sebentar.
Referensi:
& حاشية الجمل الجزء 2 صحـ : 324 مكتبة دار الفكر
( قَوْلُهُ وَلاَ إغْمَاءٌ أَوْ سُكْرٌ بَعْضَهُ ) عِبَارَةُ أَصْلِهِ مَعَ شَرْحِ م ر وَاْلأَظْهَرُ أَنَّ اَْلإغْمَاءَ لاَ يَضُرُّ إذَا أَفَاقَ لَحْظَةً مِنْ نَهَارِهِ أَيَّ لَحْظَةٍ كَانَتْ اكْتِفَاءً بِالنِّيَّةِ مَعَ اَْلإفَاقَةِ فِي جُزْءٍ ِلأَنَّهُ فِي اَلإِسْتِيلاَءِ عَلَى الْعَقْلِ فَوْقَ النَّوْمِ وَدُونَ الْجُنُونِ فَلَوْ قُلْنَا إنَّ الْمُسْتَغْرِقَ مِنْهُ لاَ يَضُرُّ كَالنَّوْمِ لألحَقْنَا اْلأَقْوَى بِاْلأَضْعَفِ وَلَوْ قُلْنَا إنَّ اللَّحْظَةَ مِنْهُ تَضُرُّ كَالْجُنُونِ لألحَقْنَا الأَضْعَفِ ِاْلأَقْوَى فَتَوَسَّطْنَا وَقُلْنَا إنَّ اَْلإفَاقَةَ فِي لَحْظَةٍ كَافِيَةٌ وَالثَّانِي يَضُرُّ مُطْلَقًا وَالثَّالِثُ لاَ يَضُرُّ إذَا أَفَاقَ أَوَّلَ النَّهَارِ اهـ

21. MEMBATALKAN PUASA SUNAH

Sebagaimana kita ketahui, bahwa membatalkan puasa wajib seperti puasa Ramadlan hukumnya tidak boleh jika tidak ada udzur. Bagaimana hukum membatalkan puasa sunah?

Jawab: Makruh, jika tidak ada udzur.
Referensi:
& كفاية الأخيار في حل غاية الإختصار الجزء 1 صحـ : 215 مكتبة دار إحياء الكتب
وَمَنْ شَرَعَ فِيْ صَوْمِ تَطَوُّعٍ لَمْ يَلْزَمْهُ إِتْمَامُهُ وَيُسْتَحَبُّ لَهُ اَلإِتْمَامُ فَلَوَ خَرَجَ مِنْهُ فَلاَ قَضَاءَ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ وَهَلْ يُكْرَهُ أَنْ يُخْرِجَ مِنْهُ ؟ نَظَرٌ إِنْ خَرَجَ لِعُذْرٍ لَمْ يُكْرَهْ وَ إِلاَّ كُرِهَ وَمِنَ الْعُذْرِ أَنْ يُعَزَّ عَلَى مَنْ يُضِيْفُهُ امْتِنَاعُهُ مِنَ اْلأَكْلِ اهـ

22. MASUKNYA DEBU KE MULUT
Ketika musim kemarau tiba, biasanya debu halus beterbangan kemana-mana akibat tiupan angin yang lumayan kencang, lebih-lebih di daerah yang tanahnya tandus. Apakah masuknya debu ke mulut dapat membatalkan puasa?

Jawab: Tidak batal, asalkan tidak disengaja. Namun bila disengaja, seperti membuka mulutnya, maka terjadi perbedaan pendapat, menurut qaul Ashah tetap tidak batal.
Referensi:
& المجموع الجزء 6 صحـ : 358 مطبعة المنيرية
( فَرْعٌ ) اتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّهُ لَوْ طَارَتْ ذُبَابَةٌ فَدَخَلَتْ جَوْفَهُ أَوْ وَصَلَ إلَيْهِ غُبَارُ الطَّرِيقِ أَوْ غَرْبَلَةُ الدَّقِيقِ بِغَيْرِ تَعَمُّدٍ لَمْ يُفْطِرْ قَالَ أَصْحَابُنَا وَلاَ يُكَلَّفُ إطْبَاقُ فَمِهِ عِنْدَ الْغُبَارِ وَالْغَرْبَلَةِ ِلأَنَّ فِيهِ حَرَجًا فَلَوْ فَتَحَ فَمَهُ عَمْدًا حَتَّى دَخَلَهُ الْغُبَارُ وَوَصَلَ جَوْفَهُ فَوَجْهَانِ حَكَاهُمَا الْبَغَوِيُّ وَالْمُتَوَلِّيُ وَغَيْرُهُمَا قَالَ الْبَغَوِيُّ ( أَصَحُّهُمَا ) لاَ يُفْطِرُ ِلأَنَّهُ مَعْفُوٌّ عَنْ جِنْسِهِ ( وَالثَّانِيُّ ) يُفْطِرُ لِتَقْصِيرِهِ وَهُوَ شَبِيهٌ بِالْخِلاَفِ السَّابِقِ فِي دَمِ الْبَرَاغِيثِ إذَا كَثُرَ وَفِيمَا إذَا تَعَمَّدَ قَتْلَ قَمْلَةٍ فِي ثَوْبِهِ وَصَلَّى وَنَظَائِرِ ذَلِكَ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ اهـ

23. AIR MASUK KETELINGA SAAT MANDI
Sepasang pasutri dimalam bulan Ramadlan melakukan hubungan intim. Anehnya pada saat waktu sahur, mereka tidak langsung mandi besar akan tetapi menunggu waktu subuh tiba. Akibatnya, saat mereka mandi besar telinganya kemasukan air, sementara mereka dalam keadaan puasa. Apakah telinga yang kemasukan air ketika mandi besar dapat membatalkan puasa?
Jawab: Tidak mambatalkan puasa.
Referensi:

& الفتاوى الفقهية الكبرى الجزء 2 صحـ : 74 مكتبة الإسلامية
( وَسُئِلَ ) فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ عَنِ الصَّائِمِ إذَا دَخَلَ الْمَاءُ فِي أُذُنَيْهِ لِغَسْلِ مَا ظَهَرَ مِنْهُمَا عَنْ جَنَابَةٍ أَوْ لِنَحْوِ جُمْعَةٍ فَسَبَقَهُ الْمَاءُ إلَى بَاطِنِهِمَا فَهَلْ يُفْطِرُ أَوْ لاَ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ لاَ يُفْطِرُ بِذَلِكَ كَمَا ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ وَإِنْ بَالَغَ لاِسْتِيفَاءِ الْغُسْلِ كَمَا لَوْ سَبَقَ الْمَاءُ مَعَ الْمُبَالَغَةِ لِغَسْلِ نَجَاسَةِ الْفَمِ وَإِنَّمَا أَفْطَرَ بِالْمُبَالَغَةِ فِي الْمَضْمَضَةِ لِحُصُولِ السُّنَّةِ بِمُجَرَّدِ وَضْعِ الْمَاءِ فِي الْفَمِ فَالْمُبَالَغَةُ تَقْصِيرٌ وَهُنَا لاَ يَحْصُلُ مَطْلُوبُهُ مِنْ غَسْلِ الصِّمَاخِ إلاَ بِالْمُبَالَغَةِ غَالِبًا فَلاَ تَقْصِيرَ اهـ

24. MENYENTUH ANUS BAGI ORANG PUASA

Ber-istinjâ’ harus dilakukan dengan maksimal supaya kotoran dapat benar-benar dibersihkan. Di sisi lain, bagi orang yang berpuasa masuknya jari ke rongga dubur dapat membatalkan puasa. Sebatas mana masuknya jari ke rongga dubur dapat membatalkan puasa?

Jawab: Ketika jari-jari masuk ke bagian dalam anus. Jika hanya menyentuh permukaan anus, maka tidak membatalkan.
Referensi:
& الفتاوى الفقهية الكبرى الجزء 2 صحـ : 74 مكتبة الإسلامية
وَمُلَخَّصُ عِبَارَتِهِ يَنْبَغِي لِلصَّائِمِ حِفْظُ أُصْبُعِهِ حَالَ اَلإِسْتِنْجَاءِ مِنْ مَسْرَبَتِهِ فَإِنَّهُ لَوْ دَخَلَ فِيهِ أَدْنَى شَيْءٍ مِنْ رَأْسِ أُنْمُلَتِهِ بَطَلَ صَوْمُهُ قَالَ السُّبْكِيُّ وَهُوَ ظَاهِرٌ إنْ وَصَلَ لِلْمَكَانِ الْمُجَوَّفِ أَمَّا أَوَّلُ الْمَسْرَبَةِ الْمُنْطَبِِِقِ فَإِنَّهُ لاَ يُسَمَّى جَوْفًا فَلاَ فِطْرَ بِالْوُصُولِ إلَيْهِ اهـ

25. DAMPAK TIDAK GOSOK GIGI SEHABIS SAHUR

Mas Paijo sehabis sahur langsung tidur lagi tanpa terlebih dahulu menggosok gigi. Akibatnya, sisa-sisa makanan masih terselip diantara sela-sela gigi-giginya. Disiang harinya, sisa-sisa makanan tersebut ada yang terbawa ketika menelan air ludahnya.
Pertanyaan:
a. Apakah puasa mas Paijo batal dalam kasus di atas?
b. Wajibkah bagi mas Paijo menggosok gigi pada malam harinya, supaya mulut dalam keadaan bersih ketika berpuasa?

Jawab:
a. Batal, jika pada saat menelan ludahnya ia mampu mengeluarkan sisa makanan tersebut.
b. Tidak wajib, namun hal itu sangat dianjurkan
Referensi:

& فتاوى الرملي الجزء 2 صحـ : 72 مكتبة الإسلامية
( سُئِلَ ) عَنْ قَوْلِ الْمِنْهَاجِ وَلَوْ بَقِيَ طَعَامٌ بَيْنَ أَسْنَانِهِ فَجَرَى بِهِ رِيْقُهُ لَمْ يُفْطِرْ إنْ عَجَزَ عَنْ تَمْيِيزِهِ وَمَجِّهِ هَلْ مُرَادُهُ بِالْعَجْزِ عَنْ التَّمْيِيزِ وَالْمَجِّ فِي حَالَةِ جَرْيِهِ فَقَطْ حَتَّى لَوْ قَدَرَ عَلَى إخْرَاجِهِ مِنْ بَيْنِ أَسْنَانِهِ فَلَمْ يَفْعَلْ لاَ يُفْطِرُ أَوْ مُرَادُهُ أَعَمُّ مِنْ أَنْ يَكُونَ بَيْنَ اْلأَسْنَانِ أَوْ حَالَةَ الْجَرْيِ ( فَأَجَابَ ) بِأَنَّ مُرَادَهُ بِالْعَجْزِ عَنْ التَّمْيِيزِ وَالْمَجِّ فِي حَالَةِ جَرْيِهِ وَإِنْ قَدَرَ وَلَوْ نَهَارًا عَلَى إخْرَاجِهِ مِنْ بَيْنِ أَسْنَانِهِ فَلَمْ يَفْعَلْ اهـ
& نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج الجزء 3 صحـ : 172 مكتبة دار الفكر
(وَهَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ الْخِلاَلُ لَيْلاً إذَا عَلِمَ بَقَايَا بَيْنَ أَسْنَانِهِ يَجْرِي بِهَا رِيقُهُ نَهَارًا وَلاَ يُمْكِنُهُ التَّمْيِيزُ وَالْمَجُّ) اْلأَوْجَهُ كَمَا هُوَ ظَاهِرُ كَلاَمِهِمْ عَدَمُ الْوُجُوبِ وَيُوَجَّهُ بِأَنَّهُ إنَّمَا يُخَاطَبُ بِوُجُوبِ التَّمْيِيزِ وَالْمَجِّ عِنْدَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِمَا فِي حَالِ الصَّوْمِ فَلاَ يَلْزَمُهُ تَقْدِيمُ ذَلِكَ عَلَيْهِ لَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يَتَأَكَّدَ لَهُ ذَلِكَ لَيْلاًوَأَشَارَ اْلأَذْرَعِيُّ إلَى أَنَّ مَحَلَّ إيجَابِهِ عِنْدَ مَنْ يَقُولُ بِالْفِطْرِ مِمَّا تَعَذَّرَ تَمْيِيزُهُ وَمَجُّهُ وَقَدْ أَفْتَى الْوَالِدُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِأَنَّ مُرَادَهُ بِالْعَجْزِ عَنْ التَّمْيِيزِ وَالْمَجِّ فِي حَالَةِ صَيْرُورَتِهِ وَإِنْ قَدَرَ عَلَى إخْرَاجِهِ مِنْ بَيْنِ أَسْنَانِهِ فَلَمْ يَفْعَلْ اهـ

26. MENINGGAL SEBELUM MENG-QADLÂ’ PUASA

Pak Durahem mempunyai tanggungan qadlâ’ puasa, karena pada saat bulan Ramadlan Ia menderita sakit. Setelah sembuh dari sakitnya, Ia tidak segera meng-qadlâ’-i puasanya dan beralasan bahwa bulan Ramadlan yang akan datang masih lama. Namun tak disangka-sangka ternyata ajal menjemputnya sebelum Ia sempat meng-qadlâ’-inya. Apakah ia termasuk meninggal dalam keadaan maksiat?

Jawab: Menurut pendapat yang kuat, ia tidak termasuk meninggal dalam keadaan maksiat.
Referensi:
& فتاوى الرملي الجزء 2 صحـ : 63 مكتبة الإسلامية
( سُئِلَ ) عَمَّنْ فَاتَهُ شَيْءٌ مِنْ رَمَضَانَ بِعُذْرٍ وَمَاتَ مِنْ غَيْرِ قَضَائِهِ بَعْدَ تَمَكُّنِهِ مِنْهُ هَلْ يَمُوتُ بِهِ عَاصِيًا أَوْ لاَ وَمَا الْمَنْقُولُ فِي ذَلِكَ مَبْسُوطًا مَعْزُوًّا لِقَائِلِهِ ( فَأَجَابَ ) بِأَنَّهُ يَمُوتُ عَاصِيًا وَعِصْيَانُهُ مِنْ آخِرِ زَمَنِ اَْلإمْكَانِ وَعِبَارَةُ جَمْعِ الْجَوَامِعِ وَمَنْ أَخَّرَ مَعَ ظَنِّ السَّلاَمَةِ فَالصَّحِيحُ لاَ يَعْصِي بِخِلاَفِ مَا وَقْتُهُ الْعُمْرُ كَالْحَجِّ وَقَالَ الْعِرَاقِيُّ فِي شَرْحِهَا أَمَّا الْمُوَسَّعُ بِمُدَّةِ الْعُمْرِ كَالْحَجِّ وَقَضَاءِ الْفَائِتَةِ بَعْدَ زَمَانِهِ يَعْصِي فِيهِ بِالْمَوْتِ عَلَى الصَّحِيحِ وَإِنْ لَمْ يَغْلِبْ عَلَى ظَنِّهِ قَبْلَ ذَلِكَ الْمَوْتُ وَقِيلَ لاَ وَقِيلَ يَعْصِي الشَّيْخُ دُونَ الشَّابِّ وَقَالَ الْكُورَانِيُّ فِي شَرْحِهَا بِخِلاَفِ مَا وَقْتُهُ الْعُمْرُ كَالْحَجِّ وَقَضَاءِ الْوَاجِبَاتِ ِلأَنَّهُ بِالْمَوْتِ تَبَيَّنَ إخْرَاجُ الْوَاجِبِ عَنْ الْوَقْتِ بِخِلاَفِ الْمُوَقَّتِ بِغَيْرِ الْعُمْرِ اهـ وَأَيْضًا لَوْ قِيلَ يَجُوزُ لَهُ التَّأْخِيرُ أَبَدًا وَإِذَا مَاتَ قَبْلَ الْفِعْلِ لَمْ يَعْصِ لَمْ يَتَحَقَّقْ الْوُجُوبُ وَقَالَ الْبِرْمَاوِيُّ فِي شَرْحِ أَلْفِيَّتِهِ مَا كَانَ آخِرُهُ آخِرَ الْعُمْرِ كَالْحَجِّ إنْ قُلْنَا بِالْمُرَجَّحِ أَنَّهُ عَلَى التَّرَاخِي لاَ الْفَوْرِ وَكَقَضَاءِ الْعِبَادَةِ الَّتِي فَاتَتْ بِعُذْرٍ مِنْ صَلاَةٍ أَوْ صِيَامٍ إذَا أَخَّرَ مَعَ ظَنِّ السَّلاَمَةِ وَمَاتَ قَبْلَ الْفِعْلِ مَاتَ عَاصِيًا ِلأَنَّهُ لَمَّا لَمْ يَعْلَمْ الْآخَرَ كَانَ جَوَازُ التَّأْخِيرِ لَهُ مَشْرُوطًا بِسَلاَمَةِ الْعَاقِبَةِ بِخِلاَفِ الْمُوَسَّعِ الْمَعْلُومِ الطَّرَفَيْنِ اهـ

27. LAILAT AL-QADAR

Malam lailat al-qadar merupakan malam yang penuh berkah. Di dalam al-Qur’an sendiri diakui sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan. Namun bagi orang yang ingin mendapatkanya, bagaikan mencari permata di dasar lautan. Apakah untuk mendapatkan pahala yang dijanjikan pada malam lailat al-qadar harus mengetahui bahwa malam itu adalah malam lailat al-qadar?

Jawab: Ya, harus mengetahui, untuk mendapatkan pahala yang dijanjikan. Akan tetapi bagi mereka yang tidak mengetahuinya, tetap mendapatkan pahala berupa terampuni

The Author

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Morbi eu sem ultrices, porttitor mi eu, euismod ante. Maecenas vitae velit dignissim velit rutrum gravida sit amet eget risus. Donec sit amet mollis nisi, nec commodo est.